CCS/CCUS di Lapangan Migas Sukowati Memperpanjang Risiko Industri Migas
RENCANA pengembangan teknologi Carbon
Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Lapangan Migas Sukowati, Kabupaten
Bojonegoro, memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan warga,
keberlanjutan ruang hidup agraris, dan risiko sosial-ekologis jangka panjang.
Temuan riset JATAM menunjukkan bahwa proyek yang
dipromosikan sebagai bagian dari agenda dekarbonisasi ini justru berpotensi
memperpanjang umur industri migas dan memperluas beban risiko yang selama ini
telah ditanggung masyarakat sekitar.
Lapangan Sukowati merupakan salah satu proyek CCUS yang saat
ini masuk dalam proses pengembangan di Indonesia. Teknologi tersebut
dikembangkan melalui skema CO2-Enhanced Oil Recovery (CO2-EOR), yaitu
penyuntikan karbon dioksida ke reservoir untuk mendorong keluarnya minyak yang
masih tersisa. Dengan demikian, fungsi utama CCUS di Sukowati tidak dapat
dilepaskan dari target peningkatan produksi minyak dan perpanjangan masa
operasi lapangan migas yang telah menua.
Baca Juga
Kabupaten Bojonegoro merupakan wilayah di mana ekspansi
industri migas telah mengubah bentang ruang hidup masyarakat melalui alih
fungsi lahan, pembangunan infrastruktur ekstraktif, serta meningkatnya
ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor migas.
Warga di sekitar operasi migas menghadapi tekanan yang terus
berlangsung berupa hilangnya lahan pertanian, perubahan sosial-ekonomi, hingga
penurunan kualitas lingkungan. Pembacaan kasus di sekitar lapangan migas
Sukowati menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar telah lama hidup berdampingan
dengan berbagai insiden industri migas.
Sejak 2006 hingga 2025 tercatat berulang kali terjadi
kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur, kebakaran, semburan
lumpur, pencemaran minyak, hingga gangguan kesehatan massal yang menyebabkan
warga mengalami mual, pusing, sesak napas, pingsan, dan harus menjalani
perawatan medis.
Pada insiden besar tahun 2006, ribuan warga bahkan terpaksa
mengungsi akibat ledakan dan kebocoran gas beracun dari lapangan migas
tersebut. Pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan di sekitar Pad-A,
Pad-B, dan fasilitas Central Processing Area (CPA) Mudi menunjukkan sejumlah
indikator yang patut mendapat perhatian.
Pada pengujian kualitas air, nilai Total Dissolved Solids
(TDS) di area Pad-B tercatat mencapai 740 ppm dan pada kran air sekitar Pad-B
mencapai 816 ppm, melampaui batas TDS air minum sebesar 500 ppm sebagaimana
diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Hasil ini menunjukkan adanya
penurunan kualitas air di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas operasi
migas.
Sementara itu, pemantauan kualitas udara juga menemukan
keberadaan karbon monoksida (CO) di sejumlah titik operasi. Walaupun tidak
menunjukkan paparan akut pada saat pengukuran dilakukan, temuan tersebut harus
dibaca bersamaan dengan catatan panjang insiden kebocoran gas dan keluhan warga
yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah minimnya
keterbukaan informasi kepada masyarakat. Warga dan pemerintah desa di sekitar
lokasi mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai cara
kerja CCUS, risiko yang mungkin muncul, mekanisme perlindungan masyarakat,
maupun prosedur tanggap darurat apabila terjadi kegagalan sistem.
Kondisi ini membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung
risiko tanpa memiliki akses terhadap informasi yang cukup untuk mengambil
keputusan atau melakukan pengawasan. Di tengah berbagai kerentanan tersebut,
pemerintah dan perusahaan migas juga tengah mendorong peningkatan produksi
minyak melalui rencana pengeboran baru di kawasan Sukowati.
Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi CCUS berlangsung
bersamaan dengan agenda ekspansi produksi migas, sehingga memunculkan
pertanyaan mendasar mengenai klaim dekarbonisasi yang selama ini digunakan
untuk membenarkan proyek tersebut.
"CCUS tidak dapat dipandang semata sebagai teknologi
pengurangan emisi. Di Sukowati, teknologi ini dijalankan di atas wilayah yang
telah lama menanggung dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan akibat operasi
migas. Ketika risiko lama belum terselesaikan, proyek baru justru berpotensi
memperpanjang dan memperdalam beban yang harus ditanggung masyarakat,"
demikian salah satu kesimpulan utama dari temuan riset JATAM.
Karena itu, implementasi CCS/CCUS di Blok Sukowati harus
ditolak. Pemerintah, SKK Migas, dan Pertamina harus menghentikan penggunaan
narasi dekarbonisasi untuk membenarkan proyek yang pada kenyataannya
memperpanjang umur industri fosil.
Upaya menghadapi krisis iklim tidak dapat ditempuh melalui
solusi palsu yang mempertahankan ekstraksi minyak dan gas, melainkan harus
dilakukan melalui pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, serta
memastikan adanya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
Masa depan Bojonegoro tidak boleh terus dikorbankan untuk
menopang industri yang telah berulang kali menimbulkan beban sosial dan
ekologis bagi masyarakat. Sudah saatnya keselamatan warga, keberlanjutan
lingkungan, dan hak atas ruang hidup ditempatkan di atas kepentingan
mempertahankan produksi migas melalui skema CCS/CCUS dan berbagai bentuk solusi
palsu lainnya.
