Logo Porosbumi
17 Okt 2026,
17 October 2026
LIVE TV

OJK Denda Rp1,5 Triliun Pelaku Transaksi Semu Saham Perusahaan Milik Franky Wijaya

abdul aziz 16 Okt 2026, 17:02:04 WIB
OJK Denda Rp1,5 Triliun Pelaku Transaksi Semu Saham Perusahaan Milik Franky Wijaya
Logo OJK- Istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal telah menjatuhkan sanksi administrasi Rp1,5 triliun  kepada para pelaku manipulasi pasar saham perusahan energi milik Franky Oesman Wijaya, PT Dian Swastatika Sentosa.

Kepala Eksekutif  Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026

Pemeriksaan itu berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut.

Pertama, permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.

kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA Setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Ketiga, bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” jelas dia di gedung BEI, Jumat(16/10/2026).

Selain itu, jelas dia, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.

“ Atas hal tersebut, OJK menindak lanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud,” tegas Hasan.

Selanjutnya, kata dia,  OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA.

“Karenanya atas hal tersebut diatas, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun rupiah atau US83,3 juta kepada pihak pihak tersebut.” Tekan Hasan.

Adapun bunyi pasal 91 UU P2SK “Melarang setiap pihak melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung menciptkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan keadaan pasar atau harga efek”

Pasal 92 berbunyi :”Melarang praktik transaksi efek ganda atau lebih yang direkayasa untuk memegaruhi harga efek agar tetap, naik, atau turun, dengan tujuan mendorong pihak lain melakukan transaksi”

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```