OJK Denda Rp600 Miliar Kepada Pelaku Keterangan Penyesatan 2 IPO Perusahaan Milik Prajogo Pangestu
JAKARTA-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal telah menjatuhkan
sanksi administrasi dengan total nilai
Rp600 miliar kepada para pelaku penyesatan
keterangan proses Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO dua perusahaan milik
Prajogo Pengestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo
Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan telah melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum saham atau IPO BREN pada Oktober 2023 dan CUAN pada Maret 2023 dengan dugaan pelanggaran pasal 107 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia merinci, menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam
penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan
untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
Baca Juga
Fakta itu didapat setelah OJK telah melakukan
permintaan data dan dokumen kepada empat Anggota Bursa (AB) selaku penjamin
emisi efek, tiga bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari
pihak-pihak terkait dengan IPO BREN dan CUAN.
OJK Juga telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat
pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi
perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti.
“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk
menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN,” papar Hasan dalam konfrensi pers di Jakarta,
Jumat(16/10/2026).
OJK mendapati pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan
yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan
mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham
BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar
menjadi terbatas. Karna kami menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atau USD27,8 juta kepada para pelaku penyesatan IPO BREN dan denda Rp100 miliar atau USD5,6 juta kepada pelaku penyesatan keterangan pada saat proses IPO CUAN.” Urai Hasan.
Adapun
bunyi pasal 107 UU P2SK “ Setiap Pihak
yag dengan sengaja Bertujuan Menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan
OJK, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah, mengaburkan,menyembunyikan,
atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
termasuk emiten dan perusahaan publik dipidana dengan pidana penjara paling
sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp50 miliar”
