Logo Porosbumi
06 Nov 2026,
06 November 2026
LIVE TV

OJK Jiplak US SEC kembalikan Keuntungan Manipulasi Pasar Saham

abdul aziz 06 Nov 2026, 07:42:03 WIB
OJK Jiplak US SEC kembalikan Keuntungan Manipulasi Pasar Saham
Hasan Fawzi-PORI

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencari cara untuk menggembalikan keuntungan yang diperoleh secara tak sah  dari kegiatan perdangan semua, inisider trading dan informasi menyesatkan kepada investor terdampak.

Salah satu metode yang akan digunakan yakni praktik terbaik dari kegiatan serupa di berbagai yuridiksi pasar modal dunia termasuk US SEC atau regulator pasar modal Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam paparan publik RDKB secara daring Kamis(5/11/2026).

“Kami sudah menuntaskan kajiannya melalui mempelajari dan studi banding praktik terbaiknya  dari berbagai yuridiksi termasuk kerjasama yang baik antara OJK dan US SEC untuk kami dapat mengadopsi praktik sejenis,” papar dia.

Ia bilang pemulihan kerugian akibat aksi pelanggaran pidana pasar modal itu bila OJK memilih sanksi administrasi sesuai degan prinsip una via yang diatur dalam pasal 100 a ayat 2 UU P2SK.

“Pemilihan itu  antara lain melihat nilai dan dampak pelanggaran, kemudian upaya penyelesaian kerugian serta pengaruh pada perdagangan efeknya sendiri dan dampaknya pada sistem pasar modal dan kepentingan investor,” jelas dia.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa potensi kompensasi kepada investor terdampak manipulasi pasar ini merupakan bagian penegakan hukum yang berkeadilan.

“Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya akan ditentukan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh oleh pelaku dan juga pertimbangkan  sebesar kerugian investor yang dapat dibuktikan,” urai dia.

Adapun mekanisme pengembaliannya akan dilakukan secara terukur dan akuntable kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus termasuk mengidedfikasi pihak mana yang bertanggung jawab. Kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah  dan menghitung potensi kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut.Selanjutnya mengenakan sanksi kepada pelaku dan hasilnya akan dibagikan secara proporsional kepada investor yang terdampak oleh pelanggaran yang dimaksud,” terang dia.

Ia juga menegaskan OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi denda saja. Tapi terhadap pelanggaran serius dan dampaknya luas dan berulang.Maka  OJK tentu punya ruang untuk menjatuhkan sanksi lebih berat. Bahkan  meningkatkan penanganannya pada tingkat penyidikan, apabila   memenuhi unsur pidananya.

“Dalam hal ini kami akan berkerja sama dengan APH (Aparat Penegah Hukum).Ini sebagai bagian  upaya memperkuat efektivitas kredibilitas penegakan hukum pasar modal di Indonesia.”tegas dia.

Sebenarnya, OJK telah menerbitkan Peraturan nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian di Bidang Pasar Modal.

Dalam bagian penjelasan disebutkan salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement).

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Untuk memastikan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan,

OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.

Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```