OJK Jiplak US SEC kembalikan Keuntungan Manipulasi Pasar Saham
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencari cara
untuk menggembalikan keuntungan yang diperoleh secara tak sah dari kegiatan perdangan semua, inisider
trading dan informasi menyesatkan kepada investor terdampak.
Salah satu metode yang akan digunakan yakni praktik
terbaik dari kegiatan serupa di berbagai yuridiksi pasar modal dunia termasuk
US SEC atau regulator pasar modal Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam paparan publik
RDKB secara daring Kamis(5/11/2026).
Baca Juga
“Kami sudah menuntaskan kajiannya melalui mempelajari
dan studi banding praktik terbaiknya
dari berbagai yuridiksi termasuk kerjasama yang baik antara OJK dan US
SEC untuk kami dapat mengadopsi praktik sejenis,” papar dia.
Ia bilang pemulihan kerugian akibat aksi pelanggaran
pidana pasar modal itu bila OJK memilih sanksi administrasi sesuai degan prinsip
una via yang diatur dalam pasal 100 a ayat 2 UU P2SK.
“Pemilihan itu antara lain melihat nilai dan dampak
pelanggaran, kemudian upaya penyelesaian kerugian serta pengaruh pada
perdagangan efeknya sendiri dan dampaknya pada sistem pasar modal dan
kepentingan investor,” jelas dia.
Lebih jauh dia menyatakan bahwa potensi kompensasi
kepada investor terdampak manipulasi pasar ini merupakan bagian penegakan hukum
yang berkeadilan.
“Besaran kompensasi dan investor yang berhak
menerimanya akan ditentukan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa
besar keuntungan yang diperoleh oleh pelaku dan juga pertimbangkan sebesar kerugian investor yang dapat
dibuktikan,” urai dia.
Adapun mekanisme pengembaliannya akan dilakukan secara
terukur dan akuntable kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan penilaian
secara menyeluruh terhadap setiap kasus termasuk mengidedfikasi pihak mana yang
bertanggung jawab. Kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku secara
tidak sah dan menghitung potensi
kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut.Selanjutnya
mengenakan sanksi kepada pelaku dan hasilnya akan dibagikan secara proporsional
kepada investor yang terdampak oleh pelanggaran yang dimaksud,” terang dia.
Ia juga menegaskan OJK tidak selalu berhenti pada
pengenaan sanksi denda saja. Tapi terhadap pelanggaran serius dan dampaknya
luas dan berulang.Maka OJK tentu punya
ruang untuk menjatuhkan sanksi lebih berat. Bahkan meningkatkan penanganannya pada tingkat
penyidikan, apabila memenuhi unsur
pidananya.
“Dalam hal ini kami akan berkerja sama dengan APH
(Aparat Penegah Hukum).Ini sebagai bagian
upaya memperkuat efektivitas kredibilitas penegakan hukum pasar modal di
Indonesia.”tegas dia.
Sebenarnya, OJK telah menerbitkan Peraturan nomor
65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi
Kerugian di Bidang Pasar Modal.
Dalam bagian penjelasan disebutkan salah
satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan
dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement).
Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak
dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.
Untuk
memastikan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati
keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan
asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan,
OJK berwenang untuk
memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa
keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan
aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya
dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat
digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran
dan/atau pengembangan industri pasar modal.
Melalui
pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan
dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana
Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada
investor yang dirugikan.
Dengan
adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana
Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan
perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal.
