Penegakan Hukum Karhutla: 32 Perusahaan Disanksi Administratif, 125 Subjek Hukum Dipidana
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui
Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui multi instrumen baik administratif
maupun pidana.
Kemenhut secara intens terus melakukan pengawasan atas
pemenuhan kewajiban kepada para pemegang izin dalam pengendalian kebakaran
hutan di areal konsesi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan
kewajiban terkait perlindungan hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan di
areal konsesi.
Sampai dengan saat ini, perusahaan yang telah dikenai sanksi
administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus
bertambah. Dari 26 perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif, saat
ini bertambah menjadi 32 perusahaan. Total areal yang terbakar terbakar
mencapai 12.926,74 hektare.
Baca Juga
Terhadap 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif
pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar
seluas 9.546,42 hektare. Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan
ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek
hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi, Jambi 2
perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT
SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI,
PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan
(PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW,
PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan
(PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).
Selain melalui instrumen administratif, proses pidana
dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan) terkait
dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Berdasarkan perkembangan penanganan
perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum
dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
perorangan, dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka).
Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22
(Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa). Setiap perkara ditangani
berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.
Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang
diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada
penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan
tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada
pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang
terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,"
ujarnya.
Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar
penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal
konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif
maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti
kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar
pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan
lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas
(transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas
Batas).
Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui
peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan
masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum. Selain perjanjian
regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam
penanganan asap lintas batas juga menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya
penanggulangan dampak kebakaran hutan.
Sebagai contoh, Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act
2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction yangmana berdasarkan
Undang-Undang tersebut otoritas Singapura mempunyai kewenangan untuk melakukan
sanksi denda atau tuntutan hukum terhadap entitas individu atau korporasi yang
aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi asap lintas
batas di Negara Singapura.
Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya
wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada
umumnya. Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan
dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi,
pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh
Ditjen gakkum Kehutanan.
Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan
penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif,
terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara
pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak
asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta
mencegah karhutla terus berulang.
