OJK Denda Pelaku Manipulasi Transaksi Saham PANR Rp5,07 Miliar
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) selaku pengawas pasar modal kembali mengumumkan
penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan
pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna
memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan
berintegritas.
Plt.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi
OJK, Wahyu Budi Satriyo menyatakan telah menetapkan
sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak
terkait kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6
September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September
2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91
dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan
Upita Amalia.
Baca Juga
“Pelanggaran
tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan
gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta
memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek. Hasil pemeriksaan OJK
mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada
periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam
rangka menjaga pergerakan harga saham PANR,”
papar Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa, pola transaksi tersebut
melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas
perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan
penawaran yang sesungguhnya.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara
tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5,07 miliar,” tulis dia.
Sehingga OJK meminta Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan
tidak sah Rp5,07 miliar karena melanggar pasal 91 dan pasal 92 UU Pasar Modal
terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan PANR.
OJK juga melarang Melani melakukan kegiatan di bidang pasar modal,
keuangan derivative dan bursa karbon selama 5 tahun karena terlibat dalam
transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan saham
PANR. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Upita Amalia.
Masih terkait kasus yang sama, OJK juga memerintahkan Anggota Bursa
untuk menutup rekening efek milik 18 investor karena teridentifikasi
digunakan dalam aktivitas perdagangan
saham PANR.
“OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.” Pungkas Wahyu.
