Logo Porosbumi
Rabu,
04 November 2026
LIVE TV

OJK Denda Pelaku Manipulasi Transaksi Saham PANR Rp5,07 Miliar

abdul aziz 04 Nov 2026, 09:53:33 WIB
OJK Denda Pelaku Manipulasi Transaksi Saham PANR Rp5,07 Miliar
Logo OJK-Istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal kembali mengumumkan penegakan hukum  sebagai bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Wahyu Budi Satriyo menyatakan telah menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

“Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek. Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR,” papar Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa, pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5,07 miliar,” tulis dia.

Sehingga OJK meminta Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar karena melanggar pasal 91 dan pasal 92 UU Pasar Modal terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan PANR.

OJK juga melarang Melani melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivative dan bursa karbon selama 5 tahun karena terlibat dalam transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan saham PANR. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Upita Amalia.

Masih terkait kasus yang sama, OJK juga memerintahkan Anggota Bursa untuk menutup rekening efek milik 18 investor karena teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.

“OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.” Pungkas Wahyu. 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```