- MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
- Aktivis Ragu Soal Komitmen Pengakuan Hutan Adat 1,4 Juta Ha
- IDXCarbon Jajakan Unit Karbon 90 Juta Ton Co2e Hingga Ke Brazil
- OJK Dinilai Memble, Kini Hasil Penyelidikan Investasi Telkom Pada GOTO Ditunggu
- Suara yang Dikenal dan yang Tidak Dikenal
- Sampah Akan Jadi Rebutan Sebagai Sumber Bahan Bakar
- Tenun Persahabatan: Merajut Warisan India dan Indonesia dalam Heritage Threads
- Manfaat Membaca yang Penting Kamu Ketahui
- Kisah Hanako, Koi di Jepang yang Berumur Lebih dari 2 Abad
- Hadiri Pesta Rakyat 2 di Manado, AHY Tegaskan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Kewilayahan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dari Thailand

Jakarta - Patroli Laut Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 15 ton bawang merah ilegal, ayam 40 ekor, pakaian bekas 10 karung dan keranjang plastik sebanyak 150 buah. Barang-barang selundurpan tersebut berasal dari Thailand dan dibawa oleh KM Jasa Ayah GT.18 berbendera Indonesia.
Dari keterangan resmi Bea Cukai, seperti ditulis Senin (27/2/2017), dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20002, petugas Bea Cukai mendeteksi keberadaan KM Jasa Ayah GT.18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang, baru-baru ini. Petugas kemudian memerintahkan KM Jasa Ayah untuk berhenti.
Pada saat dilakukan penangkapan, KM Jasa Ayah yang dinahkodai L dengan anak buah kapal berinisial S, H, dan H mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Namun setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal Bea Cukai akhirnya KM Jasa Ayah berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- Riau kekurangan 415.000 ton beras tiap tahun0
- Menteri LHK komunikasikan pajak kantong plastik0
- Cabai impor beredar di Pasar Indramayu0
- Menperin Ajak 50 Bos Perusahaan Prancis Tanam Modal di RI0
- Enrekang Akan Suplai Bawang Hingga ke Pulau Jawa0
Berdasar pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM Jasa Ayah mengangkut barang-barang tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti berupa 1 unit kapal KM Jasa Ayah dan 15 ton bawang merah ilegal serta barang lainnya, disita oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh. Sedangkan untuk 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan di Belawan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Wilayah Aceh sendiri memiliki risiko tinggi penyelundupan impor, terutama di perairan sepanjang pesisir timur Sumatera. Selama periode 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangani 12 kasus penyelundupan impor, baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang.
Kondisi yang rawan dengan penyelundupan ini membutuhkan kesiagaan Patroli Laut Bea Cukai untuk mengawasi perairan Aceh serta menindak beragam aksi penyelundupan yang melalui pesisir timur Sumatera, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.
Sumber: Liputan6.com
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

