Antisipasi Balap Liar, Polresta Barelang Sita 267 Sepeda Motor Tidak Layak Jalan
POLRESTA Barelang menindak dan menyita
267 unit sepeda motor bernomor polisi Batam yang menggunakan knalpot tidak
standar (brong) dalam rentang 1 Agustus–19 September 2026, sebagai langkah
menekan maraknya balap liar yang meresahkan warga.
Wakapolresta Barelang
AKBP Fadli Agus menyampaikan penindakan dilakukan di titik rawan seperti Jl.
Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bandara Hang
Nadim, hingga Jl. Hang Tuah. Pada Sabtu (19/9) malam saja, berhasil menjaring 30
unit motor.
Para pelanggar dikenakan sanksi Pasal 285 ayat (1) juncto
Pasal 106 ayat (3) UU No. 22/2009 (ancaman kurungan 1 bulan atau denda
Rp250.000) serta penyitaan kendaraan sesuai PP No. 80/2012. Selain penindakan
langsung, pihak kepolisian juga melakukan edukasi ke sekolah dan bengkel, serta
mengimbau orang tua mengawasi anak agar berkendara dengan SIM, helm standar,
dan kendaraan layak jalan.
Baca Juga
“Kami mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk
meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak usia remaja. Pastikan mereka hanya
berkendara jika sudah memiliki SIM, helm standar, dan mengoperasikan kendaraan
yang laik jalan,” imbau Fadli. (a razy aditya)
