Logo Porosbumi
24 Sep 2026,
24 September 2026
LIVE TV

Antisipasi Balap Liar, Polresta Barelang Sita 267 Sepeda Motor Tidak Layak Jalan

PorosBumi 24 Sep 2026, 05:32:04 WIB
Antisipasi Balap Liar, Polresta Barelang Sita 267 Sepeda Motor Tidak Layak Jalan

POLRESTA Barelang menindak dan menyita 267 unit sepeda motor bernomor polisi Batam yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) dalam rentang 1 Agustus–19 September 2026, sebagai langkah menekan maraknya balap liar yang meresahkan warga.

 Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyampaikan penindakan dilakukan di titik rawan seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bandara Hang Nadim, hingga Jl. Hang Tuah. Pada Sabtu (19/9) malam saja, berhasil menjaring 30 unit motor.

Para pelanggar dikenakan sanksi Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU No. 22/2009 (ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000) serta penyitaan kendaraan sesuai PP No. 80/2012. Selain penindakan langsung, pihak kepolisian juga melakukan edukasi ke sekolah dan bengkel, serta mengimbau orang tua mengawasi anak agar berkendara dengan SIM, helm standar, dan kendaraan layak  jalan.

“Kami mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak usia remaja. Pastikan mereka hanya berkendara jika sudah memiliki SIM, helm standar, dan mengoperasikan kendaraan yang laik jalan,” imbau Fadli. (a razy aditya)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```