B50 Berisiko Jadi Beban Fiskal Baru dan Menggerus Devisa Ekspor Sawit
TRANSISI Bersih, sebuah lembaga thin
tank di bidang ekonomi dan lingkungan berkelanjutan, melihat implementasi
mandatory biodiesel B50 mulai Juli 2026 berpotensi menciptakan tekanan fiskal
baru bagi Indonesia, apabila dijalankan tanpa reformasi mendasar pada tata
kelola dan skema pembiayaannya.
Temuan hasil riset tersebut disampaikan dalam laporan
terbaru Transisi Bersih, “Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi
Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru?” dalam acara diskusi publik dan
konferensi pers yang diselenggarakan oleh Warung Kopi Hijau FEB UI dan Transisi
Bersih di Jakarta, Rabu (20/5/2026) siang.
Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan mandatory biodiesel
selama satu dekade terakhir memang berhasil menekan impor solar dan
meningkatkan ketahanan energi nasional. Namun, di sisi lain kebijakan tersebut
memunculkan beban fiskal yang terus membesar akibat hilangnya potensi devisa
ekspor CPO serta meningkatnya subsidi biodiesel.
Baca Juga
Peneliti Transisi Bersih, Aimatul Yumna, menjelaskan bahwa
secara kumulatif kebijakan mandatory biodiesel telah menghasilkan net economic
balance impact (neraca ekonomi) negatif lebih dari Rp409,6 triliun sepanjang
periode 2015–2024.
“Untuk setiap Rp1 penghematan impor solar yang diperoleh,
negara justru menanggung biaya sekitar Rp1,48 dalam bentuk kehilangan devisa
ekspor CPO dan subsidi biodiesel,” ujar Aima, panggilan karib Aimatul Yumna pada
acara diskusi publik tersebut.
Laporan ini menyoroti kerugian neraca ekonomi terbesar
berasal dari CPO export loss, yakni hilangnya potensi pendapatan ekspor akibat
pengalihan minyak sawit ke pasar domestik untuk kebutuhan biodiesel. Pada 2024
saja, nilai kehilangan devisa ini diperkirakan mencapai Rp197,8 triliun — lebih
tinggi dibanding penghematan impor solar sebesar Rp153 triliun pada tahun yang
sama.
Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi B50 akan
membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau setara 36% total produksi minyak sawit
nasional. Kondisi tersebut diperkirakan dapat memangkas ekspor sawit Indonesia
hingga 43% dibandingkan level 2022, dengan potensi kehilangan devisa mencapai
USD 10–12 miliar per tahun.
Menurut Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum,
level B40 yang saat ini berjalan sudah berada di ambang toleransi fiskal dan
neraca komoditas sawit nasional. "Karena itu, implementasi B50 dinilai
belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan
melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, laporan ini juga mengkritik
ketimpangan distribusi manfaat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit (BPDPKS). Dari total dana yang dikelola, sekitar 93,28% dialokasikan
untuk subsidi biodiesel, sementara program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang
menyasar jutaan petani kecil hanya memperoleh sekitar 4,11%.
“Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko
volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada
segelintir produsen biodiesel berskala besar,” tutur Aima.
Salah seorang penanggap, Alin Halimatussadiah, analis
ekonomi kebijakan LPEM FEB Universitas Indonesia, menunjukkan keadaan yang
lebih detail. Selain yang disebutkan Aima, yaitu CPO export loss dan subsidi
biodiesel yang membuat beban fiskal sedemikian berat, Alin menunjukkan bahwa
subsidi yang diberikan pemerintah dua macam. Satu melalui skema APBN, satunya
lagi melalui dana yang disalurkan lewat BPDPKS.
Alin meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana ekspansi
B40 ke B50. Selama ini pemerintah menanggung beban subsidi yang besar dan tidak
pasti, karena subsidi dihitung berdasarkan selisih harga acuan global CPO dan
solar yang dibayarkan dengan biaya pungutan melalui BPDPKS. Selain itu,
pemerintah harus menanggung biaya subsidi untuk menjamin harga tetap biosolar
di angka Rp6.800 yang dibebankan ke APBN.
"Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah
berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar
punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah
produktivitas industri sawit," ungkapnya.
Sebagai jalan keluar, Transisi Bersih merekomendasikan
pemerintah untuk menetapkan syarat ketat sebelum implementasi B50 dilakukan,
antara lain reformasi formula harga biodiesel, realokasi dana BPDPKS agar lebih
berpihak pada petani kecil dan produktivitas sawit, serta pembatasan penggunaan
CPO domestik agar tidak melebihi 25% total produksi nasional.
Laporan ini juga mendorong pemerintah mempercepat
diversifikasi energi terbarukan di luar biodiesel berbasis sawit. Menurut
kajian tersebut, energi surya, panas bumi, dan hidro skala kecil memiliki
potensi jauh lebih besar dan lebih efisien secara fiskal untuk mendukung
ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
“Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan
kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang
lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,”
ucap Rahman, sapaan Abdurrahman Arum.
