Mentan Siapkan Aturan Baru Agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran
Sulaiman menyiapkan aturan baru agar buruh tani di seluruh Indonesia dapat
mengakses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kebijakan ini disiapkan
untuk memastikan keterbatasan status atau ketentuan administratif tidak lagi
menjadi penghalang bagi buruh tani yang membutuhkan alat produksi di lapangan.
Amran mengatakan, masih banyak buruh tani yang membutuhkan
traktor, combine harvester, alat tanam, maupun alsintan lainnya, tetapi
belum dapat menerima bantuan karena terbentur regulasi. Kondisi tersebut
dinilai perlu segera dibenahi agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau
petani yang membutuhkan.
“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia
tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami
kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh
dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,”
tegas Amran saat meninjau lahan pertanian terdampak kekeringan di Desa
Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa
(11/8/2026).
Baca Juga
Menurut Amran, perubahan aturan tersebut akan diarahkan pada
penyederhanaan proses sekaligus memperluas akses bantuan bagi buruh tani.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan bantuan pertanian tidak berhenti pada
mereka yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjangkau pihak
yang benar-benar membutuhkan alat untuk menggarap lahan.
Ia juga meminta proses pengusulan bantuan dibuat lebih
sederhana dengan memberikan peran lebih besar kepada Penyuluh Pertanian
Lapangan (PPL). PPL dinilai paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan persoalan
petani di wilayah kerjanya.
“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima
tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka
membutuhkan saat ini,” kata
Amran.
Amran menegaskan penyederhanaan tersebut merupakan bagian
dari semangat pemerintah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia
mengatakan kebutuhan petani di lapangan harus segera direspons dan tidak boleh
tertahan oleh rantai birokrasi yang panjang. Kalau kepentingan rakyat, Presiden
perintahkan, layani, titik. Enggak usah basa-basi,” ujarnya.
Amran menilai prinsip tersebut penting diterapkan terutama
ketika petani menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan cepat.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan justru menambah beban
petani melalui prosedur yang berbelit.
Dalam kunjungannya ke Gresik, Amran juga langsung mengecek
kondisi sawah dan sumber air setelah menerima informasi mengenai lahan
pertanian yang terdampak kekeringan lebih dari 200 hektare.
“Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan
200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan
solusi di lapangan, harus kita selesaikan. Tidak ada basa-basi, tidak ada
birokrasi panjang. Langsung kita berikan pompa,”
tegasnya.
Penanganan kekeringan tersebut dilakukan melalui langkah
cepat berupa dukungan pompa. Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang
dengan memperhatikan rencana pembangunan kolam retensi untuk mengatasi
persoalan kekurangan air yang berulang di wilayah tersebut.
Amran menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) apabila terdapat persoalan lahan yang perlu diselesaikan
dalam pembangunan infrastruktur pendukung tersebut.
Mentan Amran menegaskan, kebijakan baru untuk membuka akses
alsintan bagi buruh tani merupakan bagian dari upaya mempercepat pelayanan
pemerintah hingga tingkat lapangan. Menurutnya, bantuan pertanian harus hadir
ketika petani membutuhkannya, terutama untuk menjaga produktivitas dan
keberlanjutan produksi.
“Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan
karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa
bantu, kita bantu,” tegas
Amran.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian tidak hanya
berupaya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memastikan dukungan
pemerintah dapat dirasakan langsung oleh petani dan buruh tani yang bekerja di
lapangan.
