Logo Porosbumi
22 Sep 2026,
22 September 2026
LIVE TV

BEI Secara Bertahap Terapkan Sistem Perdagangan Kondisi Normal

abdul aziz 21 Sep 2026, 19:42:02 WIB
BEI Secara Bertahap Terapkan Sistem Perdagangan Kondisi Normal
Gedung BEI-PORI

JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap kembali menerapkan sistem perdagangan dalam kondisi normal. Pertama, operator pasar modal itu akan membuka kesempatan kepada investor dan anggota bursa (AB) untuk melakukan short selling atau jual kosong sebagai strategi perdagangan mulai Oktober 2026.

Seperti diketahui, OJK menitahkan larangan kepada BEI untuk menerbitan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan cara short sell sejak April 2025. Kebijakan diambil setelah menilai pasar dalam kondisi berfluktuasi tinggi dampak kebijakan perang tariff dagang.

Kebijakan itu kemudian diikuti dengan penerapan ARB( Auto Rejection  Bawah) atau penolakan secara otomatis penawaran jual beli  bawah asimetris sejak April 2025. Kini, BEI berencana menerapkan ARB simetris mulai  1 Januari 2027.

Sedangkan sampai dengan 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan ARB Simetris. Jelasnya, saat ini Fraksi harga Rp50-Rp200 ARA 35 dan ARB 15 persen. Fraksi harga Rp200-Rp5.000 ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Fraksi harga lebih Rp5.000 berlaku ARA 20 persen, tapi ARB tetap 15 persen.

Nah, sejak 1 Januari mendatang. BEI akan menerapkan batas ARA dan ARA simetris. Sehingga fraksi harga lebih Rp5.000 ARA 20 persen dan ARB 20 persen. Fraksi harga Rp200-Rp5000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen.

BEI juga mulai menerapkan batas harga saham paling rendah Rp1 perak dari Rp50 untuk seluruh saham  sejak 28 September 2026. Dampaknya, Fraksi harga bertambah satu yakni fraksi harga Rp1 –Rp10 beralku ARA dan ARB Rp1.

Sedangkan Fraksi harga Rp11-Rp200 berlaku ARA 35 persen. Tapi ARB 15 persen sampai dengan periode perdagangan 31 Desemer 2026. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2027, fraksi harga Rp11-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen.

Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu: (1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan (2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9).

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resmi, Senin(21/9/2026).

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```