BEI Secara Bertahap Terapkan Sistem Perdagangan Kondisi Normal
JAKARTA-
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap kembali menerapkan sistem
perdagangan dalam kondisi normal. Pertama, operator pasar modal itu akan
membuka kesempatan kepada investor dan anggota bursa (AB) untuk melakukan short
selling atau jual kosong sebagai strategi perdagangan mulai Oktober 2026.
Seperti diketahui, OJK
menitahkan larangan kepada BEI untuk menerbitan daftar saham yang dapat
ditransaksikan dengan cara short sell
sejak April 2025. Kebijakan diambil setelah menilai pasar dalam kondisi
berfluktuasi tinggi dampak kebijakan perang tariff dagang.
Kebijakan itu kemudian diikuti
dengan penerapan ARB( Auto Rejection Bawah) atau penolakan secara otomatis penawaran
jual beli bawah asimetris sejak April
2025. Kini, BEI berencana menerapkan ARB simetris mulai 1 Januari 2027.
Baca Juga
Sedangkan sampai dengan 31
Desember 2026, BEI masih menerapkan ARB Simetris. Jelasnya, saat ini Fraksi
harga Rp50-Rp200 ARA 35 dan ARB 15 persen. Fraksi harga Rp200-Rp5.000 ARA 25
persen dan ARB 15 persen. Fraksi harga lebih Rp5.000 berlaku ARA 20 persen,
tapi ARB tetap 15 persen.
Nah, sejak 1 Januari mendatang.
BEI akan menerapkan batas ARA dan ARA simetris. Sehingga fraksi harga lebih
Rp5.000 ARA 20 persen dan ARB 20 persen. Fraksi harga Rp200-Rp5000 berlaku ARA
25 persen dan ARB 25 persen.
BEI juga mulai menerapkan
batas harga saham paling rendah Rp1 perak dari Rp50 untuk seluruh saham sejak 28 September 2026. Dampaknya, Fraksi harga
bertambah satu yakni fraksi harga Rp1 –Rp10 beralku ARA dan ARB Rp1.
Sedangkan Fraksi harga Rp11-Rp200
berlaku ARA 35 persen. Tapi ARB 15 persen sampai dengan periode perdagangan 31
Desemer 2026. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2027, fraksi harga
Rp11-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen.
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat
Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu: (1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal
Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan
(2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan
Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua pembaruan peraturan
tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9) dan akan mulai efektif
diberlakukan pada Senin (28/9).
“Dengan perubahan ini,
saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat
diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas
price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan
fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri
Yosita dalam keterangan resmi, Senin(21/9/2026).
