Lindungi Petani Hadapi El Nino, Kementan Alokasikan Asuransi untuk 100 Ribu Ha Lahan Pertanian
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan)
menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare
lahan pertanian pada 2026. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah
mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme
pengganggu tumbuhan (OPT) di tengah potensi El Nino.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa saat
lalu mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga
produksi pangan nasional menghadapi tantangan iklim, termasuk memperkuat
pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi. “El Nino itu
diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan
Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)
Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan tidak hanya
dilakukan melalui intervensi teknis, tetapi juga perlu diperkuat dengan
perlindungan finansial bagi petani.
Baca Juga
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan
pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP.
Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan
pertanian di seluruh Indonesia,” kata
Andi, Jumat (11/9).
Menurutnya, AUTP memberikan perlindungan kepada petani
apabila terjadi gagal panen setelah berbagai upaya mitigasi telah dilakukan.
Risiko yang ditanggung antara lain akibat kekeringan, banjir, dan serangan OPT
seperti wereng, tikus, serta penyakit blas pada padi.
“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah
dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan
OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.
Andi menjelaskan, total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180
ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau
Rp144 ribu per hektare per musim tanam, sehingga premi yang dibayarkan petani
hanya Rp36 ribu per hektare per musim tanam.
Adapun petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman
dengan intensitas paling sedikit 75 persen sesuai ketentuan program dapat
memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
:Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya
kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam
berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali
berproduksi,” jelas Andi.
Ia mengatakan AUTP melengkapi langkah mitigasi pemerintah di
lapangan. Pompanisasi dan pengelolaan sumber air difokuskan untuk menjaga
ketersediaan air dan mempertahankan produksi, sementara AUTP memberikan
perlindungan finansial apabila risiko gagal panen tetap terjadi.
“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko
sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga
pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila
terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani
(Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk segera mendaftarkan
lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.
Pendaftaran selanjutnya dilakukan melalui pendataan dan
verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). “Jangan menunggu
sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan
kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan
terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.
