BEI Akan Pilih Saham Hijau
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang
Penetapan Saham Berbasis Hijau yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (31/7).
Surat
Keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A
yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan
Tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.
Penyusunan
ketentuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan
Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya, serta praktik terbaik
di kancah internasional, termasuk Green
Equity Principles yang diterbitkan oleh World
Federation of Exchanges.
Baca Juga
Penetapan
Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham
Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat yang, berdasarkan laporan
hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, dinyatakan telah memenuhi kriteria yang
ditetapkan, antara lain mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas
ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata
kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.
Untuk
memastikan pemenuhan kriteria tersebut tetap terjaga, Perusahaan Tercatat wajib
melakukan penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu
dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar pelaksanaan evaluasi
berkala.
Secara
keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk
meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia
bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk
perbankan.
Ketentuan
ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi
hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat
terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan. Inisiatif ini juga
merupakan bagian dari kontribusi BEI dalam mendukung pencapaian target
pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.
Sejak
dimulainya proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada tahun 2025,
sebanyak 4 Perusahaan Tercatat dan 3 Penyedia Reviu Eksternal telah
berpartisipasi dalam kegiatan uji coba (piloting).
Partisipasi
tersebut mencerminkan respons awal yang positif dari para pemangku kepentingan
terhadap inisiatif ini. Berbagai masukan dan pengalaman yang diperoleh selama
proses piloting menjadi landasan penting bagi BEI dalam menyempurnakan
ketentuan dan mempersiapkan penerapannya secara lebih luas. Ke depan,
perusahaan yang telah mengikuti kegiatan piloting dapat melanjutkan proses
Penetapan Saham Berbasis Hijau sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang
berlaku. “
“Penetapan Saham
Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan
dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang
lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun
global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi
rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis
investor dan sumber pendanaan berkelanjutan." ujar Direktur Pengembangan
BEI, Iding Pardi.
Melalui
inisiatif ini, BEI berharap dapat memberikan informasi yang lebih terstruktur
kepada investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk
perbankan. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan visibilitas
Perusahaan Tercatat di mata investor domestik maupun global, serta mendukung
pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal
Indonesia.
BEI
menegaskan pula bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan
pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan,
tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu
melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan
tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.
