COP 17 CBD: Greenpeace Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat
GREENPEACE mendesak pemerintah
negara-negara di Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP 17 CBD) untuk segera
menghasilkan keputusan yang berorientasi pada pencegahan keruntuhan ekosistem
dan hilangnya keanekaragaman hayati serta pengakuan hak-hak dan kepemimpinan Masyarakat
Adat.
Tuntutan ini juga disampaikan lewat pesan “Penundaan adalah
Penghancuran” oleh para aktivis Greenpeace dengan menerbangkan balon udara1 di
desa bersejarah Garni menjelang pembukaan konvensi yang diselenggarakan di
Yerevan, Armenia.
Tahun ini, Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB akan
menyimpulkan Tinjauan Global2 pertama terkait kemajuan kolektif dalam mencapai
kerangka kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Tinjauan
ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen negara-negara
menerapkan tindakan nyata dalam menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca Juga
“Tahun 2030 semakin dekat dan kita masih jauh dari target komitmen
30×30. Sistem yang menopang kehidupan di Bumi sedang terancam sehingga
keputusan yang diambil di COP 17 harus memberikan koreksi arah yang jelas untuk
melindungi ekosistem planet kita. Jangan sampai hanya menambah catatan dalam
daftar panjang kehancuran,” kata An Lambrechts, Kepala Delegasi Greenpeace
untuk COP 17 CBD.
Para delegasi negara yang hadir harus menyepakati tindakan
nyata, seperti menghentikan penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati,
meningkatkan pendanaan keanekaragaman hayati, dan mengalihkan aliran dana dari
yang merusak ke upaya perlindungan.
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace
Indonesia menekankan, janji saja tidak cukup untuk melindungi alam, terlebih
jika pemerintah terus mendukung perusakan lewat subsidi dan insentif yang
merusak, misalnya industri ekstraktif yang jelas merusak keanekaragaman hayati.
“Menunda aksi nyata merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup kita di planet
ini,” kata dia.
Komitmen melindungi dan melestarikan 30% daratan dan
perairan pada 2030 merupakan salah satu target KM-GBF yang paling disorot.
Dalam hal ini kualitas perlindungan sama pentingnya dengan luas area yang
dicakup. Konservasi yang efektif harus menjaga integritas ekosistem, mencegah
hilangnya habitat dan degradasi, serta mengakui hak dan kepemimpinan Masyarakat
Adat dan komunitas lokal yang terbukti berhasil dalam menjaga dan melindungi
keanekaragaman hayati.
Pemerintah semestinya mengakui wilayah adat dan tradisional
sebagai sistem konservasi yang khas, mengamankan hak tenurial adat, dan
menyediakan pendanaan langsung untuk solusi yang dipimpin oleh Masyarakat Adat
dan komunitas lokal. “Kita tidak bisa menyebut konservasi berhasil jika tidak
berlandaskan pada hak, realitas, dan kepemimpinan masyarakat yang berada di
garis depan perlindungan alam,” tambah Syahrul.
Sejalan dengan hal tersebut, Fajri Fadhillah, Juru Kampanye
Politik dan Hukum Greenpeace Asia Tenggara juga menegaskan bahwa upaya
melindungi alam harus berpusat pada keadilan, kesetaraan, dan mereka yang
menjaga alam dalam pengambilan keputusan. Selama beberapa generasi, Masyarakat
Adat dan komunitas lokal telah merawat daratan dan perairan. Namun,
pengetahuan, hak, dan kepemimpinan mereka masih sering diabaikan.
“Melindungi 30% planet ini pada 2030 bukan sekedar target
angka atau legitimasi yang bisa dijadikan alasan untuk menurunkan cakupan hutan
yang ada saat ini. Di Papua, misalnya, target 30% tidak boleh dibaca sebagai
legitimasi untuk memangkas tutupan hutan yang saat ini masih 85% menjadi 75%.
Perlindungan alam harus disesuaikan dengan realitas ekologi setiap pulau,”
ujarnya.
Di sisi lain, kondisi kebakaran hutan dan lahan gambut,
serta rentetan bencana hidrometeorologis yang terus berulang memperlihatkan
kegagalan dalam menangani krisis lingkungan secara terpadu. Padahal, situasi
semakin mendesak mengingat hutan alam berperan penting dalam menjaga stabilitas
iklim dan keanekaragaman hayati.
Karhutla gambut dan deforestasi akibat pembangunan yang
masif hanya akan mempercepat kepunahan berbagai spesies tumbuhan dan satwa.
Begitu juga kabut asap yang mencemari udara dan melepaskan emisi dalam jumlah
besar ke atmosfer.
Perlindungan keanekaragaman hayati, penanganan krisis iklim,
dan pengelolaan lahan masih berjalan terpisah, padahal ketiganya saling
berkaitan. Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan ketiga
agenda tersebut, seiring dengan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi–UNCCD
COP 17, CBD COP 17, dan UNFCCC COP 31–di tahun yang sama.
COP 17 CBD harus mendorong komitmen politik yang lebih
terkoordinasi, bukan sekadar menghasilkan target di atas kertas. Maka itu, Greenpeace
menyerukan kepada pemerintah negara-negara di COP17 untuk mengatasi kesenjangan
dalam implementasi KM-GBF dengan tindakan nyata yang berwawasan ke depan.
Kemudian, meningkatkan pendanaan dari sumber publik dengan
menyelaraskan kebijakan ekonomi dan fiskal di tingkat global maupun nasional
dengan tujuan dan target KM-GBF. Ini termasuk menghapus subsidi yang merusak,
menangani aliran keuangan gelap, dan menerapkan pajak lingkungan progresif agar
para perusak alam membayar atas dampaknya;
Memastikan kualitas perlindungan dan restorasi 30×30, dari
kawasan hutan dunia hingga laut lepas, dengan menjaga integritas ekosistem,
mengatasi pendorong kerusakan, dan menghormati hak asasi manusia. Lalu, memaksimalkan
sinergi antara kebijakan dan aksi keanekaragaman hayati dan iklim secara global
dan nasional.
