Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Subjek Utama Penjaga Keanekaragaman Hayati
PEOPLES' Conservation Summit (PCS) 2026, forum nasional yang mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, peneliti, media, serta berbagai pemangku kepentingan membahas arah baru konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia.
PCS 2026 berlangsung pada 1–3 September 2026, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Mengusung tema besar “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia”, kegiatan ini menjadi ruang dialog lintas pengetahuan, lintas isu, dan berbasis hak.
Forum tersebut menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar sebagai objek kebijakan konservasi, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki pengetahuan dan praktik penting dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Tampil sebagai nara sumber dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, Dr Purnawan Dwikora Negara SH MH. Dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum, Purnawan menjadi salah satu pemantik pada Dialog Kebijakan dengan topik “Kebijakan Konservasi dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati”.
Ia bersama sejumlah akademisi, aktivis, perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan mendiskusikan hubungan antara konservasi, hukum sumber daya alam, tata ruang, hak masyarakat, serta arah pembaruan kebijakan nasional.
Purnawan menekankan bahwa persoalan konservasi Indonesia tidak semata-mata terletak pada kekurangan peraturan.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai rezim hukum yang mengatur kehutanan, konservasi, pertambangan, perkebunan, pesisir, kelautan, lingkungan hidup, pertanahan, dan tata ruang.
Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada fragmentasi dan kurangnya koherensi antarrezim hukum tersebut.
“Problem kita bukan lagi kekurangan regulasi, tetapi fragmentasi hukum. Kita memiliki banyak kamar hukum, tetapi belum selesai membangun rumah hukumnya,” ujar Purnawan dalam forum tersebut.
Menurut dia, arsitektur hukum sumber daya alam harus mampu menghubungkan berbagai rezim hukum sektoral agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Prinsip keberlanjutan, keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat, integrasi tata ruang, kejelasan kewenangan, serta mekanisme penyelesaian konflik antarnorma perlu menjadi bagian dari sistem hukum yang lebih terpadu.
Ia juga menilai konservasi harus ditempatkan sejak awal dalam proses perencanaan pembangunan. Konservasi tidak seharusnya hadir setelah keputusan pembangunan dibuat atau setelah kerusakan lingkungan terjadi.
Tata ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perencanaan pembangunan, dan berbagai instrumen pengendalian lingkungan perlu bekerja secara terintegrasi.
“Konservasi jangan menjadi rem pembangunan yang dipasang belakangan. Konservasi harus menjadi kompas pembangunan,” katanya. Purnawan juga menyoroti pentingnya menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum.
Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak cukup diukur dari luasnya kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, tetapi juga dari sejauh mana ekosistem terlindungi, hak masyarakat dihormati, dan tata kelola dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan konservasi harus mampu mempertemukan kepentingan ekologis dengan keadilan sosial. Negara tetap memiliki kewajiban melindungi keanekaragaman hayati.
"Tetapi perlindungan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan mengabaikan masyarakat yang secara historis telah hidup dan mengelola wilayahnya," tukasnya.
Selain membahas arsitektur hukum konservasi, Purnawan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam proses pembentukan kebijakan.
Menurutnya, kampus tidak cukup hanya menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah. Perguruan tinggi perlu menjalankan academic activism dengan tetap menjaga independensi dan integritas akademik.
Academic activism, menurut Purnawan, berarti pengetahuan akademik hadir untuk memperkuat masyarakat dan memengaruhi kebijakan berdasarkan bukti.
Kampus dapat mendokumentasikan pengetahuan masyarakat, melakukan penelitian bersama, memetakan persoalan di lapangan, serta menerjemahkan temuan tersebut menjadi policy brief, naskah akademik, masukan legislasi, dan rekomendasi kebijakan.
“Kampus jangan berbicara atas nama masyarakat ketika masyarakat sendiri bisa berbicara. Kampus harus memperkuat suara masyarakat, bukan menggantikannya,” tegasnya.
Ia memandang pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki nilai penting dalam pembentukan hukum konservasi.
Pengetahuan mengenai hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, pola pemanfaatan ruang, maupun aturan adat merupakan pengetahuan yang lahir dari pengalaman panjang dan perlu dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan.
Keterlibatan Purnawan dalam PCS 2026 juga memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai mitra kritis dalam agenda konservasi berbasis rakyat.
Forum tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan “Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia” sebagai manifesto gerakan konservasi berbasis rakyat, sekaligus sejumlah tuntutan untuk mendorong perubahan arah konservasi nasional.
PCS 2026 diikuti sekitar 650 peserta dari berbagai unsur di Indonesia. Forum ini juga menjadi bagian dari rangkaian menuju COP17 Convention on Biological Diversity di Armenia pada Oktober 2026.
Salah satu keluaran yang disiapkan adalah Local Biodiversity Outlook Indonesia, yang mendokumentasikan kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya hukum yang koheren, partisipatif, ekologis, dan berpihak pada masyarakat.
Bagi Purnawan, keterlibatan akademisi dalam forum semacam PCS bukan sekadar memenuhi tugas keilmuan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi.
Ilmu hukum, ujar dia, harus mampu membaca persoalan nyata di lapangan sekaligus mendorong agar kebijakan dan regulasi bekerja untuk melindungi manusia dan alam.
“Pada akhirnya, konservasi bukan hanya tentang menyelamatkan keanekaragaman hayati. Konservasi juga harus memastikan masyarakat dihormati dan hukum bekerja secara adil,” pungkas Purnawan. (fadlik al iman)
