OJK Resmi Wajibkan Marjin Kripto Miliki Jaminan
JAKARTA-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan
Digital Termasuk Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi
Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail
Riyadi menerangkan penerbitan
POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya
Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta
munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan
konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
“POJK
ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi
penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka
pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik
terbaik internasional,” terang dia dalam keterangan tertulis, Kamis(4/12/2025).
Baca Juga
Ia
menegaskan POJK ini bentuk perluasan
Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital terdiri atas Aset Kripto dan Aset Keuangan
Digital lainnya, yang mencakup derivatif Aset Keuangan Digital.
OJK juga mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan
di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk
diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan
teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
Sedangkan dari sisi Penyelenggara Perdagangan AKD OJK larang melakukan
perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital
yang ditetapkan oleh Bursa.
Selain
itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan Derivatif Aset Keuangan
Digital yang membuka opsi investasi bagi Konsumen dengan tetap mengemukakan
prinsip kehati-hatian dan pelindungan Konsumen, diantaranya:
1. Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan
derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu
kepada OJK.
2. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli
derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah
mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan
persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja
sama antara Pedagang dan Bursa.
3. Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli
derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara
tertulis kepada OJK.
Tak
lupa OJK mengharusan penyelenggara
perdagangan AKD memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada
rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD
untuk kepentingan pelindungan Konsumen.