Rumput Laut & Agar-Agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan Section 301 di AS
INDONESIA membuka peluang
pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat menyusul
pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen untuk komoditas
tersebut. Produk-produk tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN)
yang besarannya 0%.
Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS
karena sejumlah negara pesaing, antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol,
Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan
Section 301 sebesar 10%–12,5%.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga
Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga
hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” terang Plt. Direktur Jenderal
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana,
melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8).
Baca Juga
Erwin mengungkapkan bahwa pengecualian tersebut tercantum
dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade
Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal
Register pada 28 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas
investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974
terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor
barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10%
terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu,
sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand,
Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar
12,5%.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif
sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di
pasar AS,” terangnya. Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki
prospek baik di pasar AS.
Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90%,
yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk
antidumping sebesar 3,90%. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan
dengan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga
terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan
dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” urai Erwin.
Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan.
Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan dengan sejumlah
pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Keunggulan yang sama
dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand,
Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga
berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah
pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.
Guna mengamankan daya saing dan menjawab peluang pasar AS
tersebut, Erwin memastikan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan
kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, dan Perwakilan RI
di AS.
Kolaborasi ini untuk membantu eksportir udang menjalani
proses administrative review antidumping; meningkatkan akses pasar tuna,
rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia; mengembangkan pasar agar-agar
dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; serta
mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.
Selain itu, Erwin menekankan pentingnya penguatan
kredibilitas rantai pasok. Karena itu, ia mendorong semua pihak memperkuat
kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran
melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
(STELINA). “Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan
mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.
