POJK Demutualisasi Bursa Belum Rampung, Saham BEI Sudah Ditawar
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia
(BEI) menyampaikan perkembangan persiapan
demutualisasi Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan
independensi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik bahwa proses
persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para
pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Bahwa dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat
investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek
Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai UU P2SK,” ungkap Jeffrey dalam paparan publik hasil
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026, Rabu(12/8/2026).
Baca Juga
Jeffrey melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi
dengan OJK dan berkomunikasi dengan
pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan, termasuk
perubahan ketentuan baik dari sisi maupun memberi masukan terhadap rancangan peraturan
OJK (POJK).
“Kami akan
senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan
akan mengimplementasikan demutualisasi BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tegas dia.
Dia mengingatkan bahwa dalam UU nomor 4 tentang P2SK tertulis bahwa
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek, dan
adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan
independensi Bursa Efek.
Selain itu, RUPSLB BEI kali ini menyetujui
pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk
mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana.
Pengangkatan
tersebut telah memperoleh persetujuan OJK setelah melalui proses penilaian
kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan
Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028.
Dengan
pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida
sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita,
dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.
Sementara
itu, melalui agenda lain-lain, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback)
oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham. Perubahan nama tersebut
mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas
Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso
Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama
Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Selain itu, terdapat pengalihan
masingmasing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia
kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback).
