Rekonstruksi Bongkar Kebohongan TCH: Benamkan Kepala Balita MA ke Air Karena Tangisan Tak Berhenti
POLSEK Bengkong gelar rekonstruksi
terkait kematian MA, balita 14 bulan oleh pengasuhnya yang terjadi pada Sabtu
(22/8/2026) lalu di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri). Rekonstruksi dilakukan pukul 10.30 WIB di rumah tersangka TCH (29) di
Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (22/9/2026).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menggelar rekonstruksi sebanyak 24 adegan guna menyingkap tabir
kelam di balik kematian anak asuh tersangka sendiri. Tersangka TCH (29)
melangkah di bawah pengawalan ketat petugas, memperagakan satu per satu
runtutan peristiwa yang merenggut nyawa balita mungil itu.
Awalnya tersangka berdalih korban tenggelam sendiri secara
tidak sengaja di bak mandi saat ditinggal, namun kebohongan itu akhirnya patah
di hadapan fakta. Sebelum adegan dimulai, Jaksa Penuntut Umum Abdullah SH,
kembali menanyai tersangka guna memastikan kejujuran pengakuannya. Hasil
penyelidikan dan petunjuk medis telah menunjukkan ketidakcocokan; tidak ada
riwayat yang mendukung klaim kecelakaan tersebut.
Baca Juga
Perubahan krusial terjadi pada adegan ke-14, di mana TCH
akhirnya tak mampu mengelak dan memperagakan fakta sesungguhnya. Ia secara
sengaja memegang dan membenamkan kepala korban ke dalam ember/bak mandi berisi
air. Aksi keji itu dipicu emosi meledak melihat korban yang terus menangis dan
tak kunjung berhenti.
Rangkaian kekerasan sebenarnya sudah bermula sejak sebelum
puncak kejadian. Saat MA bermain di ruang tamu, TCH yang terpancing emosi
mendatangi dan mencekik leher belakang balita itu, lalu menggoyangkan tubuh
kecilnya dengan keras hingga korban terdiam, lemas di lantai, serta mengalami
kejang dengan jemari mengepal.
Sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka sempat meninggalkan
korban bersama anak kandungnya sendirian di rumah untuk mengurus surat
kehilangan KTP di Polsek Bengkong. Sekembalinya ke rumah, amarah kembali
memuncak, bermuara pada aksi membenamkan kepala korban ke dalam air — yang
menjadi titik akhir nyawa MA.
Setelah korban tak lagi meronta, TCH baru mengangkat
tubuhnya, menekan dada hingga keluar sisa makanan, lalu melarikannya ke UGD
Puskesmas Tanjung Buntung menggunakan ojek daring. Namun upaya itu terlambat.
Dokter jaga, dr. Alya Namira, menyatakan korban sudah tidak memiliki denyut
nadi saat tiba. Tangis histeris sang ibu kandung, SA, pecah saat menyaksikan
buah hatinya terbujur kaku.
Kapolsek Bengkong AKP
Tigor Dabariba didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi menegaskan rekonstruksi
dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) dengan fakta lapangan.
"Ternyata, saat reka ulang ditemukan sebagian pengakuan
tidak sesuai dengan BAP dan selanjutnya akan dilakukan proses pencocokan
kembali oleh penyidik dengan jaksa," ujar AKP Tigor di lokasi.
Hal senada disampaikan JPU, Abdullah SH. "Sebelum reka
ulang saya sudah memastikan apakah pengakuannya benar. Namun akhirnya dia
mengakui bahwa korban bukan tenggelam, melainkan karena kekerasan yang ia
lakukan."
Atas perbuatannya, TCH kini dijerat pasal berlapis: Pasal 80
Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta
pasal penganiayaan berat dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara. (a razy aditya)
