Logo Porosbumi
24 Sep 2026,
24 September 2026
LIVE TV

Rekonstruksi Bongkar Kebohongan TCH: Benamkan Kepala Balita MA ke Air Karena Tangisan Tak Berhenti

PorosBumi 24 Sep 2026, 05:37:07 WIB
Rekonstruksi Bongkar Kebohongan TCH: Benamkan Kepala Balita MA ke Air Karena Tangisan Tak Berhenti

POLSEK Bengkong gelar rekonstruksi terkait kematian MA, balita 14 bulan oleh pengasuhnya yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) lalu di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rekonstruksi dilakukan pukul 10.30 WIB di rumah tersangka TCH (29) di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (22/9/2026).

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi sebanyak 24 adegan guna menyingkap tabir kelam di balik kematian anak asuh tersangka sendiri. Tersangka TCH (29) melangkah di bawah pengawalan ketat petugas, memperagakan satu per satu runtutan peristiwa yang merenggut nyawa balita mungil itu.

Awalnya tersangka berdalih korban tenggelam sendiri secara tidak sengaja di bak mandi saat ditinggal, namun kebohongan itu akhirnya patah di hadapan fakta. Sebelum adegan dimulai, Jaksa Penuntut Umum Abdullah SH, kembali menanyai tersangka guna memastikan kejujuran pengakuannya. Hasil penyelidikan dan petunjuk medis telah menunjukkan ketidakcocokan; tidak ada riwayat yang mendukung klaim kecelakaan tersebut.

Perubahan krusial terjadi pada adegan ke-14, di mana TCH akhirnya tak mampu mengelak dan memperagakan fakta sesungguhnya. Ia secara sengaja memegang dan membenamkan kepala korban ke dalam ember/bak mandi berisi air. Aksi keji itu dipicu emosi meledak melihat korban yang terus menangis dan tak kunjung berhenti.

Rangkaian kekerasan sebenarnya sudah bermula sejak sebelum puncak kejadian. Saat MA bermain di ruang tamu, TCH yang terpancing emosi mendatangi dan mencekik leher belakang balita itu, lalu menggoyangkan tubuh kecilnya dengan keras hingga korban terdiam, lemas di lantai, serta mengalami kejang dengan jemari mengepal.

Sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka sempat meninggalkan korban bersama anak kandungnya sendirian di rumah untuk mengurus surat kehilangan KTP di Polsek Bengkong. Sekembalinya ke rumah, amarah kembali memuncak, bermuara pada aksi membenamkan kepala korban ke dalam air — yang menjadi titik akhir nyawa MA.

Setelah korban tak lagi meronta, TCH baru mengangkat tubuhnya, menekan dada hingga keluar sisa makanan, lalu melarikannya ke UGD Puskesmas Tanjung Buntung menggunakan ojek daring. Namun upaya itu terlambat. Dokter jaga, dr. Alya Namira, menyatakan korban sudah tidak memiliki denyut nadi saat tiba. Tangis histeris sang ibu kandung, SA, pecah saat menyaksikan buah hatinya terbujur kaku.

 Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi menegaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.

"Ternyata, saat reka ulang ditemukan sebagian pengakuan tidak sesuai dengan BAP dan selanjutnya akan dilakukan proses pencocokan kembali oleh penyidik dengan jaksa," ujar AKP Tigor di lokasi.

Hal senada disampaikan JPU, Abdullah SH. "Sebelum reka ulang saya sudah memastikan apakah pengakuannya benar. Namun akhirnya dia mengakui bahwa korban bukan tenggelam, melainkan karena kekerasan yang ia lakukan."

Atas perbuatannya, TCH kini dijerat pasal berlapis: Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan berat dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (a razy aditya)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```