RUPS RSIA Family Pluit Disoal: Abaikan Tiga Putusan MA dan Dugaan Keterlibatan Sinar Mas
PARA pemegang saham minoritas PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family Pluit, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) mengecam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua perusahaan yang digelar di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026).
Pemegang saham minoritas menilai rapat tersebut mengabaikan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan keputusan korporasi kedua perseroan.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Sinar Mas, mengingat nama RSIA Family Pluit tercantum dalam informasi jaringan rumah sakit yang berkaitan dengan lini usaha layanan kesehatan grup tersebut.
Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R Primaditya Wirasandi SH, menyatakan pihak penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan-putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.
Menurut dia, penyelenggaraan RUPS tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum RUPS digelar, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
”Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.
Tiga Putusan Mahkamah Agung
Persoalan legalitas RUPS berakar pada sengketa kepemilikan saham yang bergulir sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.
Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Dua putusan tersebut adalah PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan itu pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Putusan ketiga, yakni PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan itu juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.
Peningkatan Modal Rp8 Triliun Dipersoalkan
Persoalan lain muncul dari RUPS Luar Biasa PT PMBS pada 15 September 2022. Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.
Rapat juga membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris. Dalam rapat itu, Jonny Herman dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.
Primaditya mengatakan, pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perseroan.
”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Rapat tetap berjalan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang kini dipersoalkan.
Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang ikut mereka bangun.
Transparansi Keuangan Dipertanyakan
Selain peralihan saham dan peningkatan modal, para pemegang saham minoritas mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.
Menurut Primaditya, kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.
”Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.
Primaditya juga mengungkapkan keluhan sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.
Menurut dia, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Sengketa kepemilikan saham PT PMBS turut berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.
Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS ikut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.
Pemegang Saham Minoritas Minta Putusan MA Dihormati
Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menilai putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.
”Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.
Ia menyatakan para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Namun, sejauh mana hubungan dan keterlibatan Sinar Mas dengan PMBS dan FBS, maupun sengketa yang kini mencuat, masih memerlukan penjelasan dari para pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sinar Mas terkait persoalan ini. Begitu pula pihak PT PMBS, PT FBS, dan manajemen RSIA Family Pluit juga belum bisa dikonfirmasi, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
