Surati Kapolri Kedua Kali, Mentan Minta Penegakan Hukum di Sektor Pangan Dituntaskan
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman,
yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, menyurati Kapolri Jenderal
Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan. Ini
merupakan kali kedua Mentan Amran menyurati Kapolri untuk meminta dukungan
penegak hukum.
Sebelumnya Mentan menyurati Kapolri terdahulu Jenderal Pol
Listyo Sigit Prabowo. Sama seperti surat yang pertama, surat kedua ini mencakup
berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan
telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga kasus yang sudah lebih dulu
ditangani aparat.
Menurut Mentan Amran, penegak hukum harus turun tangan
karena pangan adalah kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh
dipermainkan oleh sekelompok mafia yang sudah lama menikmati gurihnya pangan
bersubsidi. Negara tidak sedang kekurangan dana untuk melindungi pangan rakyat.
Baca Juga
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar
Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Subsidi tinggi itu
diberikan agar usaha pangan rakyat tumbuh, tetapi keuntungannya justru lebih
banyak dinikmati pengusaha besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat
berpenghasilan rendah menanggung kerugiannya.
Mentan Amran menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada
satu komoditas. Ia menyebut 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan
Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu masih akan
bertambah.
Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan membongkar 212
produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp99 triliun. Pada
kasus minyak goreng, Mentan Amran juga telah menyerahkan 20 pelaku kepada
penegak hukum. "Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,"
ujarnya.
Persoalan ini kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi
Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026 lalu,
dengan ayam, telur, dan beras sebagai komoditas yang harus diwaspadai. Dalam
keterangan resminya pada Kamis (15/10), Mentan Amran memaparkan bahwa harga
ayam di tingkat peternak hanya Rp20.000 sampai Rp21.000 per kilogram, sementara
di tingkat konsumen mencapai Rp45.000.
"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen.
Artinya ada yang tidak sehat," tegasnya. Peternak telah lama tertekan.
Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar
Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerapnya melalui petunjuk teknis.
Namun Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso
mencatat harga telur peternak sempat jatuh ke kisaran Rp21.500 sampai Rp22.500
per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi. Selisih harga di
hilir tidak dapat dijelaskan oleh produksi, sehingga Mentan Amran meminta
rantai pasok diperiksa dari hulu ke hilir.
Kerugian terbesar justru dialami konsumen pada beras
fortifikasi. Mentan Amran menegaskan harga yang semestinya hanya Rp13.500 per
kilogram, namun dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000. Beras ini
dirancang bagi masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang
rentan stunting, bukan untuk menggantikan beras premium.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan
praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun, dihitung dari selisih harga
yang semestinya dengan harga jual rata-rata dikalikan volume beras yang
beredar.
Pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11
provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI
9314:2024 dan SNI 9372:2025. Atas temuan itu Mentan Amran memerintahkan tiga
langkah, yakni menarik produk, mencabut izin, dan memproses pidana.
Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan
instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses
tuntas. Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat,
sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil.
