WALHI Desak Presiden Tindak Tegas 262 Entitas Perusahaan Terindikasi Karhutla
WALHI mendatangi Kementerian
Sekretariat Negara untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto
terkait dugaan keterlibatan 262 entitas perusahaan dalam kasus kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) yang terjadi di delapan provinsi di Indonesia.
Namun, laporan tersebut belum dapat diserahkan secara resmi
karena tidak ada pihak yang dapat menerima laporan di Kementerian Sekretariat
Negara. Laporan ini merupakan bentuk respons aktif masyarakat sipil untuk
mendukung pernyataan Presiden Prabowo untuk menindak tegas para pelaku
karhutla, termasuk korporasi.
Laporan WALHI didasarkan pada temuan sejumlah titik panas
(hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi dengan minimal 10 titik panas yang
teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, baik pada kawasan
yang dikuasai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Baca Juga
Temuan tersebut merupakan indikasi awal yang perlu segera
diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pemeriksaan lapangan,
penyelidikan, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaporan WALHI menjadi momentum untuk menguji keseriusan
pemerintah dalam menjalankan pesan Presiden Prabowo agar penanganan karhutla
tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan dampak asap.
Pemerintah perlu memastikan bahwa korporasi yang wilayah
konsesinya mengalami kebakaran diperiksa secara serius dan dimintai
pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau lalai
menjalankan kewajibannya.
“Kami membawa data ini kepada Presiden sebagai bentuk
dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden untuk menindak tegas
pelaku karhutla. Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Data sudah
disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa,
pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh
dibiarkan,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.
WALHI juga menilai bahwa pendekatan penegakan hukum harus
dilakukan secara setara. Selama ini, masyarakat di sekitar kawasan rawan
karhutla kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara tanggung
jawab pemegang konsesi kurang menjadi prioritas utama dalam penanganan
karhutla. Padahal, perusahaan memiliki kendali atas wilayah usaha dan kewajiban
untuk melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi
tanggung jawabnya.
WALHI mendesak Presiden Prabowo untuk memastikan laporan
tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Presiden harus
menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan
terhadap perusahaan yang dilaporkan serta menyampaikan hasilnya secara
transparan kepada publik.
“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan
yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi
administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum.”
“Presiden juga harus membuka hasil pemeriksaan dan
penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
pemerintah dan memastikan wilayah yang terbakar mendapatkan pemulihan ekologis
serta masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas
hak-haknya,” tegas Umi.
Selanjutnya, WALHI akan terus memantau dan mengawal tindak
lanjut pemerintah atas laporan ini serta mendorong keterbukaan informasi
mengenai proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap
perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
