Hari Nelayan 2026, WALHI dan KNTI: Ancaman Krisis Multi Dimensi Harus Segera Ditangani
WAHANA Lingkungan Hidup (WALHI) dan Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti krisis multidimensi yang
mencekik nelayan kecil Indonesia. Di Hari Nelayan Nasional ini, pemerintah
diminta bertindak strategis untuk nelayan kecil yang terpinggirkan oleh cuaca
ekstrem dan pembangunan yang cenderung ekstraktif.
Perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau kecil memicu
kenaikan muka laut, banjir, cuaca ekstrem, kenaikan suhu, dan abrasi. Banjir
rob dan abrasi makin sering muncul seiring naiknya muka laut, sementara intrusi
air laut mengancam sumber air bersih.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
menunjukkan tren peningkatan kejadian banjir dan tanah longsor yang terus
meningkat, seiring dengan tren kenaikan suhu dan perubahan iklim. Wilayah
dengan tingkat kejadian tertinggi tercatat di Jawa Barat, disusul Jawa Tengah,
Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah wilayah lain di Sumatra.
Baca Juga
Dana Tarigan Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan
Jaringan WALHI menyatakan, situasi iklim di pesisir dan pulau kecil Indonesia
makin berat karena cuaca ekstrem yang lebih sering terjadi. “Ancaman nyata
terjadi di pulau-pulau kecil berhadapan langsung dengan kenaikan muka laut,
ditambah ekspansi tambang di pulau kecil setidaknya tercatat 248 izin
pertambangan di 43 pulau kecil di seluruh Indonesia,” kata Dana Tarigan dalam
siaran persnya,
Wilayah tangkap nelayan makin menjauh seiring dengan
meningkatnya dampak kegiatan pertambangan. Proyek Strategis Nasional (PSN)
hilirisasi nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara membuat nelayan gurita
berpindah wilayah tangkapnya. Wilayah pesisir Kabaena terdampak sedimentasi
dari 15 izin tambang nikel.
Akibat perluasan reklamasi untuk pembangunan terminal khusus
PT GKP membuat wilayah tangkap nelayan Wawonii bergeser hingga 40 mil dari
bibir pantai. Nelayan Maluku Utara juga mengalami kesulitan dalam mengakses
wilayah tangkapnya. Kawasan Industri PT Indonesia Weda Industrial Park membuat
masyarakat nelayan di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulen, Gemaaf, dan Desa
Sagea melaut lebih jauh, setidaknya bergeser hingga 6 mil.
Dampak dari hadirnya tambang nikel yang digadang-gadang
sebagai solusi krisis iklim di empat provinsi di Kawasan Timur
Indonesia—menjadi fakta bahwa PSN gagal menjaga ekosistem dan kesejahteraan
rakyat. Kehadiran PSN justru memperburuk keseimbangan ekologis di bentangan
alam Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara.
“Untuk itu negara harus serius mendorong moratorium izin
tambang terutama yang terintegrasi dengan PSN dan menghentikan perizinan
tambang di pulau kecil di Indonesia,” tegas Faizal Ratuela, Pengkampanye
Tambang dan Energi WALHI.
Dampak cuaca ekstrem bukan hanya merusak rumah dan
infrastruktur, tetapi juga mengganggu penangkapan ikan. Situasi cuaca ekstrem
mengakibatkan sejumlah kecelakaan melaut. Dampaknya meluas ke mata pencaharian,
pemenuhan pangan, dan mobilitas warga pesisir dan nelayan menghadapi
ketidakpastian musim dan risiko melaut yang lebih tinggi. WALHI mencatat
sepanjang tahun 2025, setidaknya angka kecelakaan nelayan, di antaranya 8
korban meninggal, 36 hilang dan 60 selamat.
“Kami menekankan pentingnya peringatan dini, kolaborasi
lintas sektor, pemberian asuransi iklim dan penguatan adaptasi untuk menekan
risiko bencana hidrometeorologi. Negara perlu hadir bagi nelayan kecil dan
masyarakat pesisir, dengan kebijakan dan aksi nyata yang sensitif pada
kebutuhan masyarakat nelayan, dengan karakter profesi yang sangat bergantung
pada situasi alam,” ungkap Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan
Laut WALHI
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
Dani Setiawan menilai bahwa cuaca buruk sangat berdampak terhadap nelayan kecil
sesuai dengan survei yang mereka lakukan. "Cuaca ekstrem Januari 2026
memengaruhi 95% nelayan di 350 desa pesisir, dengan 63% menghentikan melaut
akibat angin kencang dan gelombang tinggi. Selain itu, penghasilan nelayan
turun hingga 50%, dari Rp400.000–Rp650.000 menjadi Rp200.000–Rp400.000 per
hari, terutama di Jawa Barat, Maluku, dan Sulawesi," ungkap Dani.
Perlindungan bagi nelayan kecil, lanjut Dani, masih sangat
terbatas. Penyediaan asuransi iklim hingga alat keselamatan kerja
diidentifikasi terhenti sejak 2021. "Pemerintah perlu melanjutkan adanya
program perlindungan sosial dalam bentuk jaminan keselamatan kerja di laut
karena menjadi amanat dari UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam," tutur Dani.
