Motor Baru Pembiayaan Aksi Iklim, Pemerintah Segera Luncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon
PERDAGANGAN karbon diproyeksikan
menjadi salah satu motor baru pembiayaan aksi iklim sekaligus peluang investasi
hijau bagi Indonesia. Seiring upaya mencapai target Nationally Determined
Contribution (NDC), pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK)
sebagai fondasi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa potensi
perdagangan karbon Indonesia mencapai ribuan triliun rupiah dan diyakini akan
menjadi salah satu pasar karbon terbesar di kawasan.
Menteri Jumhur menjelaskan bahwa perdagangan karbon
merupakan salah satu instrumen pendanaan dari sektor swasta untuk mendukung
upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pencapaian target NDC
Indonesia.
Baca Juga
"Kita ada enam
sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon, yakni Kementerian
Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH)," ujar Menteri Jumhur dalam “Investor Daily Round Table: Green is
The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk
Pembangunan” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Menteri Jumhur menambahkan, bahwa enam sektor tersebut
nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang
dijadwalkan diluncurkan pada 9 Juli 2026.
"SRUK ini akan
terkoneksi dengan bursa karbon. Saat ini para investor sudah menunggu. Begitu
kita luncurkan dan sistemnya terhubung dengan bursa karbon, mereka sudah bisa
langsung melakukan perdagangan karbon," lanjut Menteri Jumur.
Menurut Menteri Jumhur, seluruh kementerian yang memiliki
kewenangan dalam penyelenggaraan perdagangan karbon saat ini tengah
menyelesaikan berbagai mekanisme dan tata cara pelaksanaannya. Meski melibatkan
berbagai sektor, pencatatan dan registrasi perdagangan karbon nasional akan
bermuara di Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai sistem yang telah diakui di
tingkat internasional.
"Jadi saat ini
semua sedang bekerja ke arah sana. Pada 9 Juli nanti akan dimulai dan akan ada
penjelasan lebih lengkap. Peluncuran SRUK akan dihadiri para pelaku perdagangan
karbon, pengambil kebijakan, investor, serta pelaku usaha. Semua akan berkumpul
dalam acara peluncuran SRUK dan mendapatkan penjelasan secara lebih
detail," pungkas Menteri Jumhur.
