- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Hentikan Operasi Tambang Nikel PT STS di Halmahera Timur dan Pulihkan Kerusakan Lingkungan
.jpg)
HALMAHERA TIMUR —
Pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan tambang nikel
PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) pada akhir Desember 2025 menjadi bukti
terang bahwa proyek yang dibangun di wilayah pesisir Dusun Memeli, Desa
Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara sejak awal merupakan
proyek bermasalah dan sarat pelanggaran hukum. Fakta ini sekaligus menegaskan
bahwa seluruh rangkaian pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah
dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat
pesisir.
Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama Jaringan
Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dan warga terdampak secara konsisten
melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga upaya pemboikotan terhadap
aktivitas pembangunan jetty PT STS. Berbagai upaya tersebut juga disertai
dengan penyampaian pengaduan kepada pemerintah daerah hingga kementerian
terkait.
Substansi pengaduan secara jelas menegaskan bahwa
pembangunan jetty PT STS melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2024–2043, yang menyatakan bahwa wilayah pesisir Memeli tidak
dialokasikan untuk peruntukan Terminal Khusus.
Baca Lainnya :
- Agroforestri, Memadukan Pertanian dengan Restorasi Hutan0
- Mengulik Pertanian Molekuler Tanaman di Era Bioekonomi untuk Ketahanan Pangan Masa Depan0
- Ilmuwan Temukan Titik Rawan Gempa Megathrust Berikutnya di Asia Tenggara0
- Forest Defender Camp 2025: Desakan Masyarakat Adat untuk Melindungi Hutan Hujan Terakhir Indonesia0
- BCA Digital Gandeng Food Bank Indonesia Gelar Gerakan Pemulihan Pangan0
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku
Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
Utara Tahun 2024–2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT STS
berada di zona perikanan tangkap, sementara kegiatan reklamasi untuk mendukung
aktivitas pertambangan tidak diatur dalam peruntukan ruang tersebut.
Pembangunan jetty tersebut juga melanggar ketentuan
pemanfaatan ruang laut karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan. Hal ini diperkuat melalui surat resmi dari Direktorat
Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
tertanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025 yang
diterima koalisi pada Juni 2025—jauh sebelum jetty tersebut akhirnya dibongkar.
Dalam surat itu, KKP secara tegas menyatakan bahwa setiap
kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL dan kegiatan yang
berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi
administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, KKP menjelaskan bahwa meskipun PT STS sempat
mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih
memerlukan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial
serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir. Dengan tidak
diterbitkannya izin tersebut, KKP secara eksplisit mewajibkan PT STS
menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional terminal khusus.
Namun demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan
pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara. PT STS tetap
melanjutkan pembangunan jetty secara terbuka dengan melakukan penggusuran kebun
kelapa milik warga secara sepihak dan serampangan untuk dijadikan lokasi
stokyer, yakni area penumpukan sementara bijih nikel.
Salah satu dampak paling nyata dialami keluarga Arifin
Kasim, di mana lahan kebun seluas 3,6 hektare dibongkar dan sekitar 250 pohon
kelapa digusur, termasuk pohon kelapa yang masih produktif maupun yang baru
ditanam. Tindakan ini secara langsung menghilangkan sumber penghidupan warga
dan tanpa persetujuan pemilik lahan.
Selain pengrusakan kebun warga, wilayah pesisir juga
dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan ore nikel, disertai mobilisasi alat
berat untuk melakukan penimbunan pantai dalam skala besar. Seluruh aktivitas
ini dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa upaya penyamaran, seolah
menunjukkan bahwa keberatan warga dan ketentuan hukum dianggap tidak relevan.
Ironisnya, ketika warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan
protes secara damai, mereka justru mendapati aktivitas proyek tersebut dijaga
oleh aparat penegak hukum, bahkan sebagian di antaranya dalam kondisi
bersenjata lengkap. Situasi ini menciptakan atmosfer intimidatif dan
memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa, di mana aparat negara lebih tampak
berfungsi sebagai pengaman kepentingan korporasi dibanding pelindung hak-hak
warga.
Situasi ini menegaskan satu kesimpulan krusial: pelanggaran
yang dilakukan PT Sambaki Tambang Sentosa bukan sekadar kesalahan
administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan otoritas
negara, sekaligus cermin lemahnya penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di
tingkat lokal maupun nasional.
Lebih jauh, pembongkaran jetty pada akhir 2025 sama sekali tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian masalah. Persoalan yang jauh lebih serius dan struktural justru terletak pada kerusakan ekologis yang ditinggalkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.
Berdasarkan pemantauan lapangan pada 15 Januari 2026,
ditemukan kondisi lingkungan yang sangat mengkhawatirkan: lahan terbuka tanpa
penutupan vegetasi, lereng-lereng gundul yang rawan erosi, lubang-lubang
tambang yang dibiarkan menganga, serta tidak adanya aktivitas reklamasi dan
rehabilitasi di wilayah hulu yang secara langsung berhadapan dengan kawasan
pesisir. Kondisi ini menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata, berkelanjutan,
dan diwariskan, sekaligus menegaskan pengabaian total tanggung jawab lingkungan
oleh PT STS.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, kami
menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi
dokumen perizinan atau membuka peluang penerbitan izin baru. Masalah utamanya
bukan kekurangan administrasi, melainkan persoalan arah kebijakan dan
keberpihakan negara: apakah pemerintah memilih melindungi hak-hak warga dan
keberlanjutan lingkungan, atau terus memberi ruang kompromi bagi kepentingan
industri ekstraktif.
Dengan rekam jejak peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi
KKP, serta kondisi lapangan terkini, maka setiap upaya penerbitan izin baru
dalam bentuk apa pun di wilayah Memeli merupakan tindakan yang bertentangan
dengan fakta, mengingkari keputusan pemerintah sendiri, dan berpotensi
melanggengkan ketidakadilan ekologis dan sosial.
Maka kami menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak secara tegas dan mutlak segala bentuk penerbitan izin jetty serta
aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.
2. Menuntut pemulihan lingkungan yang segera, menyeluruh, dan terukur oleh PT
Sambaki Tambang Sentosa atas seluruh kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kompromi terhadap
pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan.
4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh dan pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa, serta penyelidikan hukum atas
dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

