Jangan Tambah Kuota Produksi Nikel 2026, Indonesia Penentu Harga Internasional
TRANSISI Bersih meminta Pemerintah
Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun 2026. Wacana
penambahan kuota baru dinilai berisiko merusak momentum pemulihan harga nikel
global yang mulai terbentuk setelah pemerintah memperketat produksi melalui Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bijih nikel.
Transisi Bersih menilai kuota produksi nikel 2026 sebaiknya
tetap dipertahankan pada kisaran 250 juta hingga 270 juta ton, sesuai arah
kebijakan RKAB. Menurut lembaga think tank ini, terdapat dua alasan
utama untuk mempertahankan batas produksi tersebut.
Pertama, sebagai negara dengan
cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki legitimasi kuat untuk
mengendalikan pasokan dan memainkan peran lebih besar dalam menentukan arah
pasar nikel global. Kedua, perubahan kebijakan yang terlalu cepat dan
berulang dapat menurunkan kredibilitas pemerintah di hadapan investor nasional
maupun global.
Baca Juga
Dalam beberapa bulan terakhir, pasar komoditas internasional
mulai membaca perubahan posisi Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan
nikel. Indonesia tidak lagi hanya dipandang sebagai pemasok komoditas murah,
melainkan mulai menempatkan diri sebagai price maker yang mampu
memengaruhi pergerakan harga nikel dunia.
Penurunan kuota RKAB bijih nikel ke kisaran sekitar 260–270
juta ton dinilai telah membantu mendorong harga nikel global kembali ke kisaran
17.000–19.000 dollar AS per metrik ton.
"Ini adalah momentum yang sangat krusial bagi
kedaulatan sumber daya alam kita. Indonesia akhirnya mulai belajar dan berhasil
menjadi price maker dalam pasar nikel global. Jangan rusak momentum yang sudah
terbentuk dengan baik ini hanya karena lobi komersial untuk kembali menambah
kuota produksi,” ujar Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum
dalam siaran persnya, Selasa (23/6/2026).
Persoalan utama dalam hilirisasi nikel di dalam negeri saat
ini bukanlah kekurangan pasokan bijih nikel, melainkan terjadinya kelebihan
kapasitas produksi (overcapacity) pada fasilitas pemurnian atau smelter. Dalam
beberapa tahun terakhir, pembangunan smelter tumbuh terlalu agresif, didorong
oleh berbagai insentif fiskal, fasilitas tax holiday, pasokan energi
murah dari PLTU captive, serta lemahnya pengawasan lingkungan.
Akibat kondisi tersebut, pasokan nikel olahan sempat
membanjiri pasar global dan menekan harga hingga ke titik rendah. Karena itu,
Transisi Bersih menilai argumen untuk menambah kuota penambangan demi menjaga
utilitas smelter tidak seharusnya menjadi dasar utama kebijakan negara.
Pemerintah tidak semestinya mengorbankan pengelolaan
cadangan strategis nasional hanya untuk memastikan seluruh smelter tetap
beroperasi, terlebih ketika sebagian besar fasilitas tersebut dimiliki atau
didukung korporasi asing.
Cadangan nikel Indonesia, menurut Transisi Bersih, perlu
dikelola secara hati-hati untuk memaksimalkan nilai tambah ekonomi nasional,
penerimaan negara, keberlanjutan cadangan, dan kesehatan industri dalam jangka
panjang.
"Jika produksi dipaksakan bertambah, sebagian kecil
smelter mungkin akan tertolong dalam jangka pendek. Namun, pasar nikel dunia
tidak akan mampu menyerap tambahan pasokan besar dari Indonesia, dan harga
global sangat mungkin jatuh kembali. Ini sama saja dengan mengorbankan nilai
ekonomi nasional yang jauh lebih besar demi menyelesaikan masalah operasional
privat yang terbatas,” kata Rahman.
Saat ini Indonesia memegang kendali atas lebih dari 60
persen produksi nikel global dan menguasai lebih dari 40 persen cadangan nikel
dunia. Dengan posisi dominan tersebut, dokumen kuota produksi seperti RKAB
seharusnya tidak dipandang semata sebagai instrumen administratif, melainkan
sebagai alat kebijakan ekonomi strategis untuk mengelola suplai global.
Transisi Bersih menilai kemunculan kembali wacana penambahan
kuota justru menjadi langkah mundur yang tidak konsisten. Kebijakan yang mudah
berubah dinilai akan mengirimkan sinyal negatif terhadap kepastian regulasi
Indonesia.
"Pasar komoditas global sangat sensitif terhadap
kepastian dan kredibilitas regulasi. Jika pemerintah terlihat mudah goyah dan
terus berkompromi, pembeli global akan berspekulasi dan pelaku industri akan
terus melakukan lobi. Akibatnya, stabilitas harga akan sulit tercapai dan
Indonesia berisiko kembali terjebak sebagai pemasok komoditas murah dalam
jangka panjang,” ungkap Rahman.
Selain meminta pemerintah mempertahankan pembatasan kuota
RKAB, Transisi Bersih juga mendesak agar pemerintah segera menerapkan bea
keluar progresif terhadap produk nikel olahan setengah jadi dan turunannya.
Kebijakan ini dinilai penting agar keuntungan dari kenaikan harga nikel tidak
hanya dinikmati korporasi pengelola smelter, tetapi juga kembali menjadi
penerimaan negara untuk kepentingan publik.
Peneliti senior Transisi Bersih, Sisdjiatmo K. Widhaningrat,
menjelaskan, skema bea keluar progresif dapat dirancang dengan tarif
bertingkat, misalnya 5 persen hingga 35 persen, mengikuti pergerakan harga
internasional.
Semakin tinggi harga nikel global, semakin tinggi pula tarif
bea keluar yang dikenakan. Sebaliknya, tarif yang lebih rendah perlu diberikan
kepada produk dengan tingkat hilirisasi lebih panjang dan nilai tambah yang
lebih tinggi di dalam negeri.
“Ini adalah momentum terbaik untuk memberlakukan bea keluar progresif. Harga komoditas sedang berada dalam tren naik, margin industri membaik, dan Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat. Tanpa instrumen ini, manfaat dari pembatasan volume produksi tidak akan sepenuhnya kembali ke tangan rakyat,” kata Sisdjiatmo.
Transisi Bersih kembali menegaskan bahwa nikel adalah aset strategis tidak terbarukan milik bangsa. Karena itu, Indonesia perlu meninggalkan pendekatan yang semata-mata mengejar volume produksi. "Produksi harus dikendalikan secara ketat, stabilitas harga global harus dijaga, dan manfaat ekonominya harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas serta pembiayaan transisi energi yang berkeadilan," ujar Sisdjiatmo. (jailani)
