Logo Porosbumi
03 Agu 2026,
03 August 2026
LIVE TV

WALHI-KPA Menolak dan Mengecam Keras Pembangunan Batalion TNI dalam Kawasan Hutan

PorosBumi 03 Agu 2026, 20:34:13 WIB
WALHI-KPA Menolak dan Mengecam Keras Pembangunan Batalion TNI dalam Kawasan Hutan

PERSETUJUAN Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat merupakan ancaman baru bagi keselamatan hutan Indonesia.

Hal ini tercermin dari Penerbitan 17 Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan mengenai PPKH seluas 961,33 hektar. Atas keputusan tersebut, Eksekutif WALHI Nasional dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan penolakan dan mengecam keras.

“Pemerintah berencana membangun 500 Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) baru. Pertanyaan kami adalah pembangunan batalion baru ini kepentingan dan kebutuhan siapa?" kata Musdalifah Jamal, Pengampanye Kawasan Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional dalam siaran persnya.

Musdalifah tak menampik, rakyat memang butuh rasa aman, tetapi bukan dengan membangun batalion-batalion baru, melainkan kebijakan dan program yang melindungi keselamatan mereka dari ancaman bencana ekologis dan melindungi wilayah kelola mereka.

"Bagi kami membangun batalion baru di tengah situasi kerusakan lingkungan yang semakin masif dan ketimpangan penguasaan ruang yang semakin dalam adalah pilihan yang sangat keliru dan kami tegas menolak itu,” ujar Musdalifah.

Keputusan untuk menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan batalion akan menjadi pendorong baru deforestasi dalam skala yang besar. Alih fungsi hutan menjadi wilayah pembangunan batalion akan berdampak pada akselerasi bencana ekologis.

Bencana ekologis yang terjadi bukan hanya karena faktor alam. Berkurangnya tutupan dan perubahan fungsi kawasan hutan akibat berbagai aktivitas pembangunan berkontribusi terhadap terjadinya banjir, longsor, kekeringan serta kebakaran hutan.

"Pembangunan fasilitas negara harus menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan menghormati prinsip keberlanjutan lingkungan, menjaga hutan sebagai penopang kehidupan saat ini dan generasi mendatang. Perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan," tegas Musdalifah Jamal.

Menurut Musdalifah saat ini tidak ada informasi lengkap yang bisa diakses oleh publik mengenai pertimbangan dasar penerbitan 17 SK PPKH untuk pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat dan wilayah seluas 961,33 hektar itu di mana saja.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa kawasan hutan untuk pembangunan batalion itu tidak tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat dan tidak menjadi persoalan baru bagi masyarakat," tekannya.

Ia melanjutkan, saat ini saja sudah ada beberapa kasus konflik antara masyarakat dengan TNI, disebabkan wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat dijadikan lokasi pembangunan batalion.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang memicu konflik baru untuk Batalion Teritorial Pembangunan (Batalion TP).

"Bagi WALHI yang mendesak dilakukan oleh pemerintah itu bukan membangun batalion baru, tetapi memastikan percepatan dan perluasan pengakuan serta perlindungan Wilayah Kelola Rakyat," tuturnya.

"Memulihkan ekosistem yang saat ini dalam kondisi rusak dan memastikan tidak ada proyek-proyek pembangunan dan izin ekstraktif merampas wilayah kelola rakyat. Itu lah salah satu cara memberikan rasa aman kepada rakyat," tandasnya.

Di kesempatan terpisah, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.

SK tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026. Bagi KPA, keputusan ini semakin menegaskan bahwa reforma agraria tidak menjadi prioritas politik pemerintahan Prabowo.

Di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon TNI.

Ironisnya, sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, belum ada satu hektar pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.

“Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

"Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik,” sambung Dewi.

KPA mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan.

Selama ini, jutaan hektar tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara.

Klaim tersebut telah melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan negara maupun korporasi kehutanan, yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.

Temuan ini sejalan dengan kajian BRIN yang menunjukkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.

Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektar. Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.

Masyarakat dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal. Padahal, banyak desa telah dihuni jauh sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, bahkan sebagian telah ada sebelum Republik Indonesia berdiri.

Namun hingga kini masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak dan akses terhadap tanah, serta mengalami keterbatasan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa.

“Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar Dewi.

KPA juga mengingatkan bahwa meningkatnya keterlibatan TNI dalam pembangunan di sektor agraria dan pangan telah berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik agraria.

Data KPA menunjukkan bahwa sepanjang 2025 konflik agraria di sektor militer meningkat hingga 300 persen. Sementara itu, kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria juga meningkat dari 3 kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.

Gerak Cepat untuk Batalyon TNI, Banyak Alasan untuk Rakyat

Saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika menjadi Menteri Kehutanan. Hal ini disampaikan dalam salah satu pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.

Bahkan dalam pertemuan bilateral antara KPA dengan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025. Menteri Raja Juli menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.

Faktanya, selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu hektar pun LPRA yang berhasil diselesaikan. Bahkan ia lebih memilih mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI.

Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan.

Selama pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria.

Berbagai alasan administratif, ego sektoral antar-kementerian, hingga dalih menjaga tutupan hutan terus dikemukakan, sementara konflik di lapangan terus berlangsung.

“Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut,” kata Dewi. 

Masih kata Dewi, kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan. Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.

“Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah,” tegas Dewi.


Raja Juli, Menteri Kehutanan Problematik

KPA menilai sejumlah kebijakan dan sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat problematik dan menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria kehutanan.

Raja Juli tidak ada terobosan politik dan hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersumber dari klaim kawasan hutan, dan menghindari dialog dengan masyarakat yang ingin mempercepat penyelesaian konflik dan reforma agraria di kehutanan.

Raja Juli juga selalu berdalih hambatan aturan administrasi, alih-alih mengeluarkan terobosan politik untuk penyelesaian konflik agraria yang berasal dari klaim sepihak kawasan hutan negara, serta gagal menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan.

Orientasi kebijakan kehutanan di masa kepemimpinan Raja Juli lebih diarahkan pada penyediaan kawasan hutan untuk berbagai program pemerintah, termasuk untuk proyek ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan dan pembangunan batalyon TNI dibanding penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

"Tidak ada tindak lanjut terhadap usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA seluas 1,7 juta hektar di mana 533 ribu hektar berada di bawah yurisdiksinya," ujar Dewi Kartika.

KPA mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI karena akan meningkatkan konflik agraria di lapangan.

Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan membebaskan tanah petani, wilayah masyarakat adat, kampung dan desa-desa dari klaim kawasan hutan dalam kerangka reforma agraria.

“Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bukan sekadar agenda sektoral Kementerian Kehutanan, melainkan amanat konstitusi untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah. Selama jutaan hektar tanah-tanah petani dan masyarakat adat masih diklaim sebagai kawasan hutan, selama itu pula reforma agraria belum benar-benar dijalankan.”

Dewi menegaskan bahwa negara semestinya mendahulukan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah sebelum memperluas penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan program pembangunan baru.

“Keberhasilan Menteri Kehutanan tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara, tetapi dari seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak petani memperoleh kembali kepastian hak atas tanahnya. Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer," pungkas Dewi.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```