Memastikan Hak Kolektif Perempuan Dalam Wilayah Adat Komunal
PENGAKUAN negara terhadap Masyarakat Adat dan wilayah komunal perlu diikuti dengan pengakuan terhadap hak, akses, serta kewenangan Perempuan Adat dalam tata kelola komunitasnya.
Tanpa itu, pengakuan terhadap wilayah adat belum tentu menjamin bahwa seluruh kelompok di dalam komunitas memperoleh ruang dan kesempatan yang setara dalam pengambilan keputusan.
Gagasan tersebut disampaikan Dr Purnawan Dwikora Negara SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang sekaligus anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), dalam Sarasehan IV Temu Nasional Perempuan Aman, di Bogor, 16 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Purnawan membawakan pokok pikiran bertajuk “Menjaga Rahim Adat: Memastikan Hak Kolektif Perempuan di Dalam Wilayah Adat Komunal.” Purnawan menyoroti persoalan yang kerap luput dalam pembicaraan mengenai pengakuan Masyarakat Adat.
"Anggapan bahwa komunitas adat merupakan satu kesatuan yang selalu memiliki kepentingan dan posisi yang sama, padahal di dalam komunitas terdapat kelompok-kelompok dengan peran, kebutuhan, akses, dan kewenangan yang dapat berbeda," tuturnya.
Menurutnya, Perempuan Adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas, mulai dari pemeliharaan pengetahuan tradisional, pengelolaan pangan, pemanfaatan tanaman obat, hingga pewarisan praktik budaya antargenerasi.
Namun, kontribusi tersebut perlu diikuti dengan pengakuan terhadap hak dan kewenangan mereka, terutama ketika keputusan mengenai tanah dan wilayah adat dibuat.
“Persoalannya bukan hanya apakah wilayah adat diakui, tetapi juga siapa yang dapat mengakses, mengelola, dan menentukan pemanfaatannya,” kata dia.
Masih dalam paparannya, Purnawan menawarkan kerangka untuk memahami Hak Kolektif Perempuan Adat melalui tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu wilayah kelola, pengetahuan tradisional, serta otoritas dan kewenangan dalam tata kelola komunitas.
Ketiga dimensi ini digunakan untuk membaca bagaimana hubungan Perempuan Adat dengan ruang hidupnya dapat diakui dan dilindungi.
Ia juga mengangkat sejumlah praktik masyarakat adat di Nusantara, termasuk Hutan Perempuan di Papua, Onaja di Mentawai, Meti di Kepulauan Kei, serta praktik pengelolaan ruang dan pengetahuan budaya pada masyarakat Tengger dan Osing.
Berbagai contoh tersebut menjadi pintu masuk untuk membahas hubungan antara praktik kehidupan sehari-hari, akses terhadap sumber daya, dan kewenangan Perempuan Adat.
Purnawan menekankan bahwa perjuangan pengakuan hak kolektif Perempuan Adat tidak seharusnya dipertentangkan dengan keberadaan Masyarakat Adat maupun hak komunalnya.
Tantangannya adalah memastikan bahwa tata kelola komunitas juga memberikan pengakuan terhadap hak, fungsi, dan kewenangan kelompok-kelompok di dalamnya.
Dari perspektif kebijakan, ia mendorong penguatan pengakuan terhadap Wilayah Kelola Perempuan Adat (WKPA), pemetaan partisipatif yang memperhatikan perspektif gender, serta pelibatan bermakna Perempuan Adat dalam proses pengambilan keputusan mengenai wilayah dan sumber daya.
“Kita tidak sedang mempertentangkan Perempuan Adat dengan Masyarakat Adat. Kita sedang menguji bagaimana hak dan kewenangan Perempuan Adat diakui dalam tata kelola komunitasnya,” tegasnya.
Melalui gagasan tersebut, Purnawan mengajak para pihak untuk melihat pengakuan Masyarakat Adat tidak hanya sebagai persoalan perlindungan wilayah dari ancaman eksternal, tetapi juga sebagai upaya memastikan tata kelola yang mampu mengakui keberagaman peran, hak, dan kewenangan di dalam komunitas.
Baginya, menjaga keberlangsungan adat berarti turut menjaga ruang hidup dan pengetahuan yang diwariskan Perempuan Adat dari generasi ke generasi. (fadlik al iman)
