Menyelamatkan Iklim Tidak Boleh Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
KRISIS iklim kini semakin nyata dan
mengancam. Berbagai bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa bulan
terakhir, seperti banjir dan longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di
Kalimantan, serta banjir berulang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, menunjukkan
dampak krisis iklim yang kian memburuk.
Salah satu penyebab utama krisis ini adalah tingginya emisi
gas rumah kaca dari penggunaan energi fosil, terutama PLTU batu bara. Karena
itu, percepatan transisi energi menjadi kebutuhan mendesak. Namun, agenda
transisi energi yang dijalankan saat ini belum menyentuh akar persoalan sistem
energi yang eksploitatif dan tidak adil.
WALHI menilai pemerintah belum melakukan transformasi
mendasar dalam tata kelola energi, melainkan tetap mempertahankan model
pembangunan yang bergantung pada ekspansi investasi skala besar dan eksploitasi
sumber daya alam.
Baca Juga
Pergeseran dari energi fosil ke energi terbarukan cenderung
hanya mengganti komoditas yang dieksploitasi, tanpa mengubah pola akumulasi
modal yang menjadi penyebab kerusakan ekologis dan ketimpangan penguasaan
sumber daya.
Akibatnya, transisi energi yang berjalan saat ini dinilai
masih mempertahankan karakter ekstraktif pembangunan. Energi panas bumi
(geothermal) menjadi salah satu fokus advokasi WALHI karena diposisikan
pemerintah sebagai pilar utama transisi energi nasional.
Dengan potensi panas bumi terbesar di dunia, Indonesia
didorong menjadi pusat pengembangan energi bersih melalui percepatan penetapan
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), pembangunan PLTP, dan penetapan sejumlah proyek
geothermal sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, di balik narasi energi hijau, WALHI menilai ekspansi
geothermal tetap bertumpu pada eksploitasi ruang hidup masyarakat dan kawasan
yang memiliki fungsi ekologis penting. Berbagai kebijakan yang mempermudah
perizinan, perubahan tata ruang, hingga pembukaan akses ke kawasan hutan
menunjukkan bahwa kepentingan investasi lebih diutamakan daripada perlindungan
lingkungan dan hak masyarakat.
Penetapan WKP juga kerap dilakukan tanpa memastikan adanya
persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat
maupun komunitas terdampak. Akibatnya, proyek geothermal di berbagai daerah
memicu konflik agraria, kriminalisasi warga, dan hilangnya ruang hidup
masyarakat.
Ekspansi geothermal juga didukung oleh pembiayaan
internasional melalui bank pembangunan multilateral, lembaga bilateral, green
bonds, skema ESG, dan Just Energy Transition Partnership (JETP). WALHI
memandang dukungan tersebut berpotensi menjadi praktik greenwashing.
Ini dikarenakan proyek geothermal dipromosikan sebagai
investasi hijau tanpa mempertimbangkan secara utuh dampak sosial dan ekologis
yang ditimbulkannya. Dalam konteks ini, keberlanjutan lebih menjadi instrumen
menarik modal global dibanding memastikan perlindungan lingkungan dan
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Dari sisi ekologis, pengembangan geothermal membutuhkan
pembukaan hutan, pembangunan infrastruktur, pengeboran sumur, dan penggunaan
air dalam jumlah besar yang memberikan tekanan serius pada ekosistem
pegunungan.
Dampaknya meliputi deforestasi, gangguan daerah resapan air,
erosi, longsor, hingga potensi gempa induksi. Sejumlah kasus juga menunjukkan
risiko keselamatan yang nyata, mulai dari kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S),
ledakan sumur, hingga keracunan gas yang mengancam warga dan pekerja.
Kajian WALHI dan CELIOS menemukan bahwa proyek geothermal di
sejumlah wilayah telah berdampak pada penurunan produktivitas pertanian,
pencemaran sumber air, perubahan iklim mikro, dan hilangnya sumber penghidupan
masyarakat.
Alih fungsi lahan dan penurunan kualitas lingkungan
meningkatkan risiko gagal panen, berkurangnya hasil perikanan, serta kerentanan
pangan. Sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati korporasi, masyarakat
lokal justru menanggung sebagian besar beban sosial dan ekologis.
Persoalan tersebut tercermin di berbagai wilayah, seperti
Poco Leok di Flores, Sorik Marapi di Mandailing Natal, Dieng, Gunung Slamet,
hingga sejumlah kawasan pegunungan di Jawa dan Sumatera. Gelombang penolakan
yang terus muncul menunjukkan bahwa pengembangan geothermal bukan sekadar
persoalan energi, tetapi juga persoalan keadilan ekologis, hak masyarakat, dan
penguasaan ruang hidup.
Bagi WALHI, selama pendekatan yang digunakan masih berwatak
ekstraktif dan menempatkan investasi di atas keselamatan rakyat serta
kelestarian lingkungan, geothermal tidak dapat secara otomatis disebut sebagai
solusi transisi energi yang adil.
WALHI menegaskan bahwa geothermal skala besar yang
dikembangkan saat ini merupakan false solution dalam transisi energi. Di balik
klaim energi bersih, proyek-proyek geothermal justru memperluas eksploitasi
sumber daya alam, merampas ruang hidup masyarakat, dan memperkuat dominasi
korporasi atas sektor energi.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera hentikan
ekspansi geothermal yang merusak lingkungan, melanggar HAM, dan memicu konflik
sosial; cabut status PSN bagi proyek geothermal yang mengabaikan hak masyarakat
dan perlindungan lingkungan; dan terapkan moratorium izin baru di kawasan
lindung, konservasi, daerah resapan air, pegunungan, dan wilayah adat.
Kemudian, pastikan penerapan FPIC secara penuh dan hormati
hak masyarakat untuk menerima atau menolak proyek; hentikan kriminalisasi dan
lindungi pembela lingkungan hidup; lakukan audit independen lingkungan, sosial,
keselamatan, dan HAM serta buka hasilnya kepada publik; serta wajibkan
perusahaan memulihkan kerusakan dan memberikan ganti rugi yang adil kepada
masyarakat terdampak.
