Logo Porosbumi
06 Agu 2026,
06 August 2026
LIVE TV

Menyelamatkan Iklim Tidak Boleh Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

PorosBumi 06 Agu 2026, 18:11:58 WIB
Menyelamatkan Iklim Tidak Boleh Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

KRISIS iklim kini semakin nyata dan mengancam. Berbagai bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, seperti banjir dan longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, serta banjir berulang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, menunjukkan dampak krisis iklim yang kian memburuk.

Salah satu penyebab utama krisis ini adalah tingginya emisi gas rumah kaca dari penggunaan energi fosil, terutama PLTU batu bara. Karena itu, percepatan transisi energi menjadi kebutuhan mendesak. Namun, agenda transisi energi yang dijalankan saat ini belum menyentuh akar persoalan sistem energi yang eksploitatif dan tidak adil.

WALHI menilai pemerintah belum melakukan transformasi mendasar dalam tata kelola energi, melainkan tetap mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada ekspansi investasi skala besar dan eksploitasi sumber daya alam.

Pergeseran dari energi fosil ke energi terbarukan cenderung hanya mengganti komoditas yang dieksploitasi, tanpa mengubah pola akumulasi modal yang menjadi penyebab kerusakan ekologis dan ketimpangan penguasaan sumber daya.

Akibatnya, transisi energi yang berjalan saat ini dinilai masih mempertahankan karakter ekstraktif pembangunan. Energi panas bumi (geothermal) menjadi salah satu fokus advokasi WALHI karena diposisikan pemerintah sebagai pilar utama transisi energi nasional.

Dengan potensi panas bumi terbesar di dunia, Indonesia didorong menjadi pusat pengembangan energi bersih melalui percepatan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), pembangunan PLTP, dan penetapan sejumlah proyek geothermal sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, di balik narasi energi hijau, WALHI menilai ekspansi geothermal tetap bertumpu pada eksploitasi ruang hidup masyarakat dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Berbagai kebijakan yang mempermudah perizinan, perubahan tata ruang, hingga pembukaan akses ke kawasan hutan menunjukkan bahwa kepentingan investasi lebih diutamakan daripada perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

Penetapan WKP juga kerap dilakukan tanpa memastikan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat maupun komunitas terdampak. Akibatnya, proyek geothermal di berbagai daerah memicu konflik agraria, kriminalisasi warga, dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

Ekspansi geothermal juga didukung oleh pembiayaan internasional melalui bank pembangunan multilateral, lembaga bilateral, green bonds, skema ESG, dan Just Energy Transition Partnership (JETP). WALHI memandang dukungan tersebut berpotensi menjadi praktik greenwashing.

Ini dikarenakan proyek geothermal dipromosikan sebagai investasi hijau tanpa mempertimbangkan secara utuh dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam konteks ini, keberlanjutan lebih menjadi instrumen menarik modal global dibanding memastikan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Dari sisi ekologis, pengembangan geothermal membutuhkan pembukaan hutan, pembangunan infrastruktur, pengeboran sumur, dan penggunaan air dalam jumlah besar yang memberikan tekanan serius pada ekosistem pegunungan.

Dampaknya meliputi deforestasi, gangguan daerah resapan air, erosi, longsor, hingga potensi gempa induksi. Sejumlah kasus juga menunjukkan risiko keselamatan yang nyata, mulai dari kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur, hingga keracunan gas yang mengancam warga dan pekerja.

Kajian WALHI dan CELIOS menemukan bahwa proyek geothermal di sejumlah wilayah telah berdampak pada penurunan produktivitas pertanian, pencemaran sumber air, perubahan iklim mikro, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Alih fungsi lahan dan penurunan kualitas lingkungan meningkatkan risiko gagal panen, berkurangnya hasil perikanan, serta kerentanan pangan. Sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati korporasi, masyarakat lokal justru menanggung sebagian besar beban sosial dan ekologis.

Persoalan tersebut tercermin di berbagai wilayah, seperti Poco Leok di Flores, Sorik Marapi di Mandailing Natal, Dieng, Gunung Slamet, hingga sejumlah kawasan pegunungan di Jawa dan Sumatera. Gelombang penolakan yang terus muncul menunjukkan bahwa pengembangan geothermal bukan sekadar persoalan energi, tetapi juga persoalan keadilan ekologis, hak masyarakat, dan penguasaan ruang hidup.

Bagi WALHI, selama pendekatan yang digunakan masih berwatak ekstraktif dan menempatkan investasi di atas keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan, geothermal tidak dapat secara otomatis disebut sebagai solusi transisi energi yang adil.

WALHI menegaskan bahwa geothermal skala besar yang dikembangkan saat ini merupakan false solution dalam transisi energi. Di balik klaim energi bersih, proyek-proyek geothermal justru memperluas eksploitasi sumber daya alam, merampas ruang hidup masyarakat, dan memperkuat dominasi korporasi atas sektor energi.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera hentikan ekspansi geothermal yang merusak lingkungan, melanggar HAM, dan memicu konflik sosial; cabut status PSN bagi proyek geothermal yang mengabaikan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan; dan terapkan moratorium izin baru di kawasan lindung, konservasi, daerah resapan air, pegunungan, dan wilayah adat.

Kemudian, pastikan penerapan FPIC secara penuh dan hormati hak masyarakat untuk menerima atau menolak proyek; hentikan kriminalisasi dan lindungi pembela lingkungan hidup; lakukan audit independen lingkungan, sosial, keselamatan, dan HAM serta buka hasilnya kepada publik; serta wajibkan perusahaan memulihkan kerusakan dan memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```