Operasi Merah Putih 2026 Pulihkan 80 Ribu Hektare Habitat Gajah di Lanskap Seblat
KEMENTERIAN Kehutanan melalui
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi memulai
kembali Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu, Senin
(9/3/2026). Operasi terpadu ini menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas ±
80.978 hektare yang merupakan koridor utama Gajah Sumatera dan benteng ekologis
masyarakat.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho,
menegaskan bahwa operasi ini dirancang dengan strategi yang tegas namun tetap
mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil yang kooperatif.
“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis
perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar
pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama. Selain
pidana, kami juga menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi pemegang
perizinan (PBPH) yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan
pemulihan kawasan dan ganti rugi negara,” tegas Dwi Januanto.
Baca Juga
Dwi Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan
berkomitmen menjaga Lanskap Seblat sebagai habitat penting Gajah Sumatera
(Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Rehabilitasi lahan, penertiban akses, dan penataan batas akan dikerjakan
bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari
Novianto, menjelaskan bahwa operasi tahun 2026 ini telah dimulai sejak 5 Maret
dengan melibatkan unsur Polri, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan
Dinas LHK. Fokus area operasi tahun ini akan difokuskan secara mendalam pada
TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan TNKS.
Keberhasilan operasi tahun ini berpijak pada capaian
signifikan pada tahap pertama di akhir tahun 2025 lalu. Dalam periode tersebut,
tim gabungan telah berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang
terambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal.
Selain pembersihan lahan, petugas juga merobohkan 186 pondok
kerja perambah, memutus 7 jembatan akses, serta mengamankan barang bukti berat
berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator. Secara hukum, tiga berkas
perkara perambahan telah rampung disidik dan saat ini para tersangka sedang
menjalani proses persidangan di PN Mukomuko.
Dalam operasi terbaru ini, Ditjen Gakkumhut juga terus
mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga sekitar yang bersikap
kooperatif. Sejauh ini, aparat telah meminta keterangan dari perangkat desa
setempat guna memperjelas alur jual beli lahan ilegal yang terjadi.
Respons positif mulai terlihat dengan adanya beberapa warga
yang menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai
kepada negara melalui surat pernyataan resmi. Hal ini membuktikan bahwa
penegakan hukum kehutanan saat ini berpihak pada kelestarian hutan sekaligus
keadilan bagi masyarakat kecil.