- Anggota ASPAI Se-Indonesia Uji Kompetensi Budidaya Anggur
- Mengintip Cara Anak Mengakrabi Kaki Seribu di Pemakaman
- 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer (1925-2025): Petani dan Biografi
- Pagar
- Mau Kuliah Gratis? Beasiswa Bank Indonesia 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!
- Air Terjun Weekacura, Hidden Gem di Sumba yang Punya Pesona Memanjakan Mata
- DWP Kemenkop dan LPDB Gelar Sosialisasi Perkoperasian dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir di Cirebon
- Menakar Kunci Sukses Swasembada Pangan
- Patrick Pantera Negra Kluivert dan Memori Stadion Ernst Happel
- Pangan, Gizi dan Harapan
Mentan Tegaskan Akan Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk di Atas HET

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan)
Andi Amran Sulaiman secara tegas mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan
menoleransi jika terjadi penyelewengan terkait pupuk di Indonesia. Hal ini
disampaikan menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait
penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal atau
melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone
terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti
ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa
dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah komando tertinggi
Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani. “Petani
itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak
boleh lagi,” ucapnya.
Baca Lainnya :
- Wamentan Dorong Masyarakat untuk Budidaya Sarang Burung Walet0
- KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 0
- Petani Sawit di Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Padi Gogo0
- Bupati Rembang Ingatkan Petani Waspadai Cuaca Ekstrem pada Musim Tanam I0
- Totalitas Gestianus Sino Bertani di Atas Batu Karang0
Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian
(Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu,
Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan
mutu produknya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan
mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian,
khususnya terkait pupuk. Seperti diketahui, persoalan pupuk menjadi perhatian
pemerintah.
Mentan Amran mengemukakan bahwa pemerintah sesuai arahan
Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya
penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025. Selain itu,
sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung
didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani.
Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK
juga dipermudah dengan menggunakan KTP. Berbagai
upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak
produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. (rel)
