27 Tahun AMAN Merawat Ritual, Desak Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat
MASYARAKAT Adat Nusantara di
sejumlah komunitas menggelar ritual adat saat memperingati Hari Kebangkitan
Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) ke 27 pada Selasa, 17 Maret 2026. Ritual adat yang
dilaksanakan ini bukan hanya dimaknai dalam rangka merawat budaya dan warisan
leluhur, tetapi sebagai simbol spiritual untuk mendesak pemerintah dan DPR RI
segera mengesahkan Undang Undang Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat Toraya menggelar ritual adat Ma’
Karerang saat perayaan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN ke 27 di wilayah
adat Pali, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada
Selasa, 17 Maret 2026. Ma’ Karerang merupakan ritual sakral yang
dilakukan untuk memohon pertolongan kepada Sang Pencipta, para leluhur dan
kekuatan ilahi sebelum memulai suatu perjuangan penting.
Ritual yang dilaksanakan di Bittuang ini turut memanjatkan
doa kepada Sang Pencipta dan leluhur agar perjuangan Masyarakat Adat diberi
kekuatan, sekaligus mendesak negara untuk tidak lagi mengabaikan tanggung jawab
konstitusionalnya.
Baca Juga
Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi menyatakan
ritual ini menjadi simbol perjuangan Masyarakat Adat yang hidup dan diwariskan
secara turun-temurun oleh leluhur. Dibalik pelaksanaan ritual ini, tersirat
harapan akan dikua anna den rapa’ lan tondok yang berarti
kemaslahatan hidup di dalam kampung. Doa ini turut dipanjatkan dalam ritual.
Romba menjelaskan selain memanjatkan doa untuk kemaslahatan
hidup di kampung, ritual juga dilaksanakan agar Rancangan Undang-Undang
Masyarakat Adat segera disahkan. “Melalui ritual ini, kita memohon agar jalan
perjuangan Masyarakat Adat dibukakan, RUU Masyarakat Adat disahkan,” kata Romba
Marannu Sombolinggi usai mengikuti ritual di Bittuang.
Romba menambahkan Undang-Undang Masyarakat Adat ini
diperlukan karena hingga hari ini negara belum menghadirkan kepastian hukum
untuk mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat beserta wilayah dan
sistem hidupnya.
“Hari ini kita berkumpul tidak hanya memperingati Hari
Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Ulang Tahun AMAN ke 27. Tapi lebih
dari itu, sebagai pengingat bahwa perjuangan kita belum selesai. Undang-Undang
Masyarakat Adat belum disahkan. Selama negara belum mengakui dan melindungi
Masyarakat Adat, maka ketidakadilan akan terus berlangsung,” imbuhnya.
Romba menerangkan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat
telah menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi rentan. Tidak hanya kehilangan
akses atas wilayah adatnya, tetapi juga menghadapi ancaman kriminalisasi ketika
mempertahankan ruang hidupnya sendiri.
“Masyarakat Adat akan terus berhadapan dengan berbagai
ancaman. Perampasan wilayah, eksploitasi sumber daya alam, hingga
kriminalisasi. Semua ini terjadi karena negara belum memberikan kepastian
hukum. Ironis, karena Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum negara ini
berdiri,” sebut Romba.
Masyarakat Adat Bodomaroto di Kabupaten Sumba
Barat photo bersama usai merayakan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN ke 27.
Dokumentasi AMAN
Peringatan HKMAN dan Ulang Tahun AMAN di Sumba
Komunitas Masyarakat Adat Bodomaroto di Desa Kalimbu Kuni,
Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur juga melaksanakan ritual khusus
memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun
AMAN ke-27.
Ritual ini bertujuan untuk mendukung pengesahan UU
Masyarakat Adat dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Dalam ritual ini,
para rato atau tokoh adat membacakan doa dengan menggunakan
bahasa adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba Debora Rambu
Kasuatu menyatakan ritual ini adalah bentuk dari upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keberagaman adat dan budaya.
"Kami berharap ritual ini dapat memperkuat semangat dan
komitmen Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya. Debora
juga menambahkan Masyarakat Adat harus terus berjuang untuk mendapatkan
pengakuan dan perlindungan atas hak-haknya.
Rato Ama Lali selaku Tetua Adat di Komunitas Bodomaroto
mengatakan Masyarakat Adat adalah pokok yang awal hadir sebelum ada negara.
Disebutnya, segala bentuk dari tatanan yang ada di negara ini adalah bentuk
copy dari sistem yang ada di Masyarakat Adat.
"Saya mewakili Masyarakat Adat di Sumba, khususnya
komunitas Bodomaroto, mendesak DPR RI agar segera mengesahkan UU Masyarakat
Adat," tegasnya. (arnol prima burara/umbu ch. nusa mesa)
