378 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Menteri Lingkungan Hidup Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi
WARGA Dairi bersama Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan surat solidaritas penolakan terhadap
pemberian izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Warga
Dairi dan WALHI meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menerbitkan izin
tersebut, karena bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor:
59/G/LH/2023/PTUN.JKT
Putusan tersebut menegaskan bahwa Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten
Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral adalah tidak sah.
Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan aturan tata ruang di
Kabupaten Dairi serta keberlanjutan kawasan tersebut.
Wahyu Eka Styawan, pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional
menegaskan bahwa pemberian izin kelayakan lingkungan terhadap PT DPM untuk
aktivitas tambang sangat bertentangan dengan putusan pengadilan dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Baca Juga
Ia menekankan bahwa dalam aturan tersebut dinyatakan secara
jelas bahwa perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi
kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.
"Jika Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan izin
kelayakan lingkungan atas Adendum ANDAL PT DPM yang sebelumnya telah dinyatakan
tidak layak dan batal oleh putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, maka
Menteri Lingkungan Hidup melakukan tindakan pembangkangan hukum di Indonesia
khususnya pada aturan tata ruang dan lingkungan hidup," tegas Wahyu.
WALHI juga menekankan bahwa Kabupaten Dairi merupakan
wilayah yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan. Karena daerah ini
merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektar hutan
lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem serta kehidupan warga Dairi.
Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang
bencana secara langsung dan melegalkannya.
Sementara itu, perwakilan warga Dairi menegaskan bahwa
mereka menolak segala bentuk perizinan yang digunakan untuk melegalkan tambang
PT DPM. Menurut mereka, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan
lingkungan di Dairi, serta menjalankan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum.
"Berkaca dari bencana Sumatra pada beberapa waktu lalu,
harusnya pemerintah—baik di Dairi, maupun nasional dalam hal ini Kementerian
Lingkungan Hidup—tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan
menyebabkan bencana seperti pertambangan. Bencana Sumatra beberapa waktu lalu
harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk melindungi kawasan penting
yang menopang sebuah ekosistem dan kehidupan," tambah Wahyu
Berdasarkan hal tersebut, melalui surat solidaritas yang
didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu, serta
diperkuat oleh dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring, warga
Dairi bersama WALHI kembali menegaskan tuntutan kepada Menteri Lingkungan Hidup
agar tidak menerbitkan izin kelayakan lingkungan bagi PT DPM, demi menjunjung
tinggi konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
