- Terobos Genangan Banjir, Prabowo Tegaskan Pemerintah Senantiasa Hadir dan Membantu Masyarakat
- Mudik Lebaran PT KAI Sediakan 4,5 Juta Tiket, Sebanyak 2,7 Juta Kelas Ekonomi Tarif Terjangkau
- Mengangkat Lerak dari Tanah Cepu ke Panggung Global, Perkuat Ekonomi Petani Melalui Alira Alura
- KKP Luncurkan Dua Buku Kehidupan Masyarakat Pesisir
- KKP Genjot Produksi Perikanan Budi Daya Penuhi Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran
- Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas di Lintas Jambi-Sumbar
- Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Bidik Sumsel Jadi Tiga Besar Produsen Beras Nasional
- Banjir Jabodetabek Bukti Nyata Rentannya Indonesia dalam Ancaman Krisis Iklim
- Teknologi China Mencengkram Dunia, Kuasai 37 dari 44 Sektor Sains
- Keterlibatan Masyarakat Diperlukan dalam Membangun Lintasan Ikan
63 Ekor Ikan Predator di Jakarta Timur Dimusnahkan
.jpg)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko
ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui toko ini memiliki nama
Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta,
menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence
(OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias
tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi
lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media
sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan
benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang
termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," ungkap
Ipunk.
Baca Lainnya :
- Gaya Asyik Budiman Sudjatmiko Ngobrol Seru Dengan Wartawan Soal Pengentasan Kemiskinan di Indonesia0
- Vonis Tertinggi Sepanjang Sejarah, 6 Pemburu Badak Jawa Diganjar 11-12 Tahun Penjara0
- Terbesar Sepanjang 15 Tahun Terakhir, PHE Catat Temuan Sumberdaya Kontigen0
- Premanisme Oknum Ormas Hambat Investasi, Kadin Desak Reformasi Sistem dan Penindakan Tegas0
- Selain Makan Siang Gratis, Prabowo Hadirkan Cek Kesehatan Gratis0
Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan
membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang
Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020
tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis
Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber
Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan
Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta
mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2).
Di sana, petugas mengamankan 63 ekor ikan predator dengan
nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.)
senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000,
31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan
Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan 2
ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko
terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau
memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang
berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator
miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,”
terang Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan
peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren
meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial. Hal ini
bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik
dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
