- NASA dan SpaceX Luncurkan Misi Crew-10, Siap Bawa Pulang Astronot ISS yang Terdampar
- Huawei Mate X6 Resmi Rilis di Indonesia, Ponsel Lipat Ramping dengan Kamera Canggih
- Kebahagiaan Anak Panti Ramadan di Jogja, Naik Pelita Air dan Menginap di Patra Malioboro Hotel
- Menghidupkan Kembali Tradisi Muslim 500 Tahun Silam, Naik Haji Berkuda Andalusia-Mekkah
- Muhammad Sirod: Dorong THR untuk Mitra Ojol, Janji Kampanye Prabowo Menjelma Kenyataan
- Tabiat Korupsi dalam Permodalan
- Asa Pemuda Walahar, Ubah Limbah Jadi Berkah
- Terobos Genangan Banjir, Prabowo Tegaskan Pemerintah Senantiasa Hadir dan Membantu Masyarakat
- Mudik Lebaran PT KAI Sediakan 4,5 Juta Tiket, Sebanyak 2,7 Juta Kelas Ekonomi Tarif Terjangkau
- Mengangkat Lerak dari Tanah Cepu ke Panggung Global, Perkuat Ekonomi Petani Melalui Alira Alura
AHY, Tokoh Muda Nahkoda Kapal Besar Kemenko Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan

DALAM Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk dan melantik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Bidang IPK:
- - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Baca Lainnya :
- Rusia Tangkap Warga Inggris yang Bertempur Bersama Ukraina di Wilayah Kursk0
- Ukraina Serang Sistem Pertahanan Udara Canggih Rusia di Kursk0
- Ilmuwan Temukan Alfabet Tertua di Makam Kuno Suriah dari Tahun 2400 SM0
- Kehadiran Indonesia di KTT G20 Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional0
- Ketegangan Global Picu Lonjakan Harga Minyak WTI Hari Ini0
- - Kementerian Pekerjaan Umum
- - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- - Kementerian Transmigrasi
- - Kementerian Perhubungan
Dalam Pasal 28 Perpres 139/2024 diatur bahwa Menko Bidang IPK bisa mengoordinasikan kementerian atau instansi lainnya jika dianggap perlu. Dengan catatan, masih terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Berikut bunyi Pasal 28 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan; dan Instansi lain yang dianggap perlu.
- Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
