- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
- Beyond Energy: Langkah Baru Pertamina Pimpin Transisi Energi Hijau
- Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Urusan Keamanan Negara
- Polri Akan Membangun 10 Gudang Ketahanan Pangan Baru di 2026
- Berhenti Makan 3 Jam Sebelum Tidur Agar Jantung Lebih Sehat
- Diversifikasi Jadi Kunci Masa Depan Pertanian
- Cara Anak Muda Mengelola Keuangan di 2026, Gaya Hidup Jalan Uang Tetap Aman
- Whoosh Resmi Go Global, Kini Bisa Dipesan Dunia Lewat Trip.com
- 5 Cara Biar Remaja Tetap Aman di Internet, Tanpa Drama dan Jadi Polisi Gadget
- Saat Tanah Menjerit, Siapa yang Mendengar?
Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan lahan dan unit di proyek Meikarta yang direncanakan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program rumah susun
bersubsidi, secara hukum berstatus bersih. Penegasan tersebut disampaikan dalam
audiensi bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Rabu (21/1).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meski
proyek Meikarta pernah terkait kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara
saat itu adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susunnya. KPK
tidak menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana
dari pihak swasta.
“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat
dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini bentuk akuntabilitas KPK, agar
penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset yang dapat digunakan untuk
kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ungkap Tanak.
Baca Lainnya :
- 197 Titik Lahan Disiapkan untuk Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera0
- Ilmuwan Temukan Titik Rawan Gempa Megathrust Berikutnya di Asia Tenggara0
- Solusi Ketahanan Pangan, Singapura Kembangkan Pertanian Menggunakan Kecerdasan Buatan0
- Dua Jalur Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa Pulih, Pasokan Listrik ke Aceh Makin Andal0
- Holding Perkebunan Nusantara Dukung Percepatan Pembangunan 600 Huntara Pascabanjir di Aceh Tamiang0
KPK menilai, kepastian hukum menjadi syarat mutlak mencegah
mandeknya kebijakan akibat kekhawatiran akan risiko hukum di masa depan. Namun,
KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada Nota Kesepahaman
(MoU), sehingga KPK menekankan agar kerja sama dengan pengembang segera
dituangkan dalam perjanjian kerja formal, detail, dan mengikat secara hukum.
Langkah ini penting guna mengatur hak dan kewajiban secara
transparan, termasuk menyelesaikan masalah administrasi dan sertifikasi yang
masih tersisa. Hal ini juga, bertujuan menutup ruang bagi potensi sengketa
hukum atau penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.
“Ini peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator dalam
menjaga agar potensi perselisihan tidak meluas, melalui pengaturan yang matang
dan pendampingan administrasi yang tepat,” tegas Tanak.
Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP, Maruarar Sirait,
mengapresiasi dukungan tersebut. Menurutnya, kepastian dari KPK memberikan rasa
aman bagi pihaknya guna mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk
menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pembangunan dirancang dengan menjaga kualitas hunian dan
keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan
dukungan fasilitas pemerintah, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB),” ucap Maruarar.
Selain kualitas, Maruarar menekankan pentingnya ketepatan
sasaran penyediaan rumah subsidi, mengingat masih ditemui hunian yang tidak
berpenghuni akibat lemahnya tanggung jawab pengembang. Untuk itu, pemerintah
menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) guna
memastikan program dan pengembang berkinerja baik dapat berlanjut, sementara
pihak tidak berkomitmen akan dievaluasi.
Lebih lanjut, melalui skema pembiayaan inklusif, pendekatan
pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah
berupaya mewujudkan akses hunian layak bagi masyarakat. Upaya kolaboratif terus
didorong agar program perumahan berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan
berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.
KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta, menjadi preseden
positif bagaimana penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan
beriringan tanpa risiko korupsi. Sinergi KPK dan Kementerian PKP, dapat menjadi
model kolaborasi antarlembaga dalam memastikan program strategis tidak sekadar
patuh hukum, melainkan menghadirkan manfaat nyata.
Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian
PKP, Heri Jerman; Direktur Jenderal Perumahan, Perkotaan, Kementerian PKP, Sri
Haryati; Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan
Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana; Tenaga Ahli pada
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Pahala
Nainggolan; Direktur PT Lippo Cikarang, Marshal Martinus Tissadharma, dan
Deputy Chief Operating Officer Lippo Karawang, Fritz Atmodjo.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

