Logo Porosbumi
Rabu,
11 March 2026
LIVE
KILAS

Longsor TPA Bantargebang Kembali Telan Korban Jiwa, Bukti Buruknya Tata Kelola Sampah Jakarta

Reporter: PorosBumi 11 Mar 2026, 07:42:33 WIB
Longsor TPA Bantargebang Kembali Telan Korban Jiwa, Bukti Buruknya Tata Kelola Sampah Jakarta
Tragedi di TPA Bantar Gebang mengingatkan bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat pengelolaan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia.

LONGSOR gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. Menteri Hanif mengatakan, bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.

Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini.

Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang. Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

 

Penumpukan Sampah di TPA Telah Mencapai Titik Krisis dan Membahayakan Nyawa Manusia

Sementara di tempat terpisah, lewat keterangan resminya WALHI menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta, telah gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan berulang.

Tragedi di TPA Bantar Gebang mengingatkan bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat pengelolaan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia.

WALHI menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar, tampak menyerupai sebuah bukit. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan.

"Peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara. Dahulu ada tragedi longsor sampah besar dalam Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Namun lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin berbahaya. Sebelumnya TPA Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja," Jelas Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI.

Kondisi di TPA Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.

Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping. Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.

Wahyu menambahkan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.

"Krisis di TPA Bantar Gebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor," tegas Wahyu.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.

"Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No. 18/2008. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan," tutup Wahyu.

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar