Longsor TPA Bantargebang Kembali Telan Korban Jiwa, Bukti Buruknya Tata Kelola Sampah Jakarta
LONGSOR gunungan sampah setinggi 50
meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Minggu, 8 Maret 2026, yang
menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan
sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi
mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang
terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan
penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang
berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. Menteri Hanif mengatakan, bahwa
Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah
Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Baca Juga
Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai
melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu
mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan
peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi
longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika
pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran
bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan
kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi
mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada
2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan
sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret
tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali
gunungan sampah pada Maret 2026 ini.
Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya
risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang. Mengingat peristiwa
ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak
yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar
5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya
menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait
kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat
risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret
2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk
TPST Bantar Gebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil
memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian
pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST
Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan
sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel
(RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan
kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan
sesuai regulasi.
Penumpukan Sampah di TPA Telah Mencapai Titik Krisis
dan Membahayakan Nyawa Manusia
Sementara di tempat terpisah, lewat keterangan resminya WALHI
menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah khususnya
Pemerintah Provinsi Jakarta, telah gagal mengimplementasikan kebijakan
pengelolaan sampah sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan
berulang.
Tragedi di TPA Bantar Gebang mengingatkan bahwa sistem
pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat
pengelolaan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan
manusia.
WALHI menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan,
melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan
praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar, tampak
menyerupai sebuah bukit. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran,
tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang
hidup di sekitar lokasi pembuangan.
"Peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya
sudah menjadi pelajaran penting bagi negara. Dahulu ada tragedi longsor sampah
besar dalam Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Namun lebih dari dua
dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada
penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin
berbahaya. Sebelumnya TPA Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama
musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan
saja," Jelas Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI.
Kondisi di TPA Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih
luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak tempat pembuangan akhir telah
melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat
tanpa strategi pengurangan yang serius.
Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa
ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping.
Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat
memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
Wahyu menambahkan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan
bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah
masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan
kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada
hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.
"Krisis di TPA Bantar Gebang juga menjadi contoh nyata
bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara
penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari
lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor," tegas Wahyu.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera
mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan
pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan
sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan
desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta
membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan
komunitas.
"Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius
bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola
sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No. 18/2008. Tanpa perubahan
mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi
risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi
manusia dan lingkungan," tutup Wahyu.