BEI Tata Ulang Syarat Perusahaan Jadi Emiten
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat
persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A).
Menurut PH Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri bahwa
beleid baru ini merupakan tindak lanjut dari upaya
percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan
BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas
Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan pelindungan investor.
“Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada
7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” tulis dia dalam keterangan Resmi dikutip
Jumat(9/10/2026).
Baca Juga
Ia menerangkan bahwa dalam
penyempurnaan tahap kedua ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon
perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
“BEI
menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu
kriteria bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap berada di Papan Utama,” tekan dia.
Ia bilang penguatan
persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi
fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung
terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam peraturan baru ini menambahkan
ketentuan yang memberikan kesempatan kepada Calon Perusahaan Tercatat untuk
mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% agar dapat
dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Ketentuan
tersebut berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Bursa. Penyesuaian ini
bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free
float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas
pasar.
Sejalan
dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum. Hal
ini memberikan kemudahan kepada Calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh dana
yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk
memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.
BEI
senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan
berdasarkan data yang disampaikan oleh Calon Perusahaan Tercatat. Untuk itu,
BEI meminta Calon Perusahaan Tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk
periode 5 (lima) tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas,
dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen
perusahaan yang tercatat di BEI.
Selain
penguatan persyaratan bagi Calon Perusahaan Tercatat, perubahan Peraturan I-A
tahap kedua juga memberikan fleksibilitas bagi Calon Perusahaan Tercatat untuk
melakukan pemesanan kode perusahaan dan Perusahaan Tercatat untuk mengubah kode
perusahaan.
Ketentuan
mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur dalam
Surat Keputusan Direksi BEI lebih lanjut. Penyediaan fleksibilitas ini
diharapkan dapat mendukung kebutuhan Perusahaan Tercatat dengan tetap menjaga
keteraturan dan transparansi informasi di pasar.
Melalui
penyempurnaan ketentuan pencatatan, BEI menegaskan komitmennya untuk
meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor,
serta memastikan pasar modal dapat berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan
investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel,
kompetitif, dan berkelanjutan.
