Logo Porosbumi
17 Agu 2026,
17 August 2026
LIVE TV

81 Tahun Kemerdekaan: Rakyat Sesak Napas, Belum Merdeka dari Asap Karhutla

PorosBumi 17 Agu 2026, 18:57:05 WIB
81 Tahun Kemerdekaan: Rakyat Sesak Napas, Belum Merdeka dari Asap Karhutla

SETIAP 17 Agustus negara kembali merayakannya dengan upacara bendera, pidato dan seremoni. Namun di tengah perayaan itu, ada kenyataan yang terus berulang dan tidak bisa ditutupi oleh merah putih: rakyat masih sesak napas karena asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari perampasan ruang hidup, dari udara yang tercemar, dari ancaman bencana ekologis, dan dari kebijakan yang hari ini mengambil hak generasi mendatang.

Kita telah merdeka dari penjajahan kolonial, tetapi belum merdeka dari cara pandang yang memperlakukan alam sebagai ruang untuk terus dieksploitasi.

Karhutla adalah salah satu wajah paling nyata dari persoalan tersebut. Bagi WALHI, karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim.

Kebakaran berulang memperlihatkan salah urusnya pengurus negara atas ekosistem penting dan sumber-sumber penghidupan kita. Juga bentuk tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

Pengalaman 2015-2019 telah memberikan bukti yang sangat jelas. Di Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, karhutla terjadi di areal gambut yang telah dibebani oleh izin-izin perusahaan.

Ratusan ribu rakyat terkena ISPA, bahkan ada yang harus kehilangan nyawa akibat karhutla. Menempatkan karhutla sebagai akibat dari el nino, adalah bentuk pengabaian negara terhadap tanggungjawabnya.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya negara berhenti untuk menyalahkan cuaca dan memastikan penegakan hukum terhadap aktivitaas perusahaan yang merusak lingkungan.

Enam hingga sebelas tahun setelah periode kebakaran besar 2015-2019, persoalan yang sama belum selesai. Tahun ini, karhutla kembali terjadi dalam skala yang luas.

Anak-anak terancam tidak bisa sekolah, orang tuanya terancam tidak bisa bekerja. Sedangkan api terus membara di titik yang sama: gambut di konsesi perusahaan.

Kini, Merauke sebagai wilayah pengorbanan baru atas nama swasembada pangan dan energi, juga banyak ditemukan titik api dan terbakar.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Persoalannya bukan lagi apakah kita mengetahui lokasi yang rawan terbakar. Kita sudah tahu.

Bukan pula apakah kita mengetahui bahwa sejumlah konsesi berulang kali dikaitkan dengan titik api. Data juga sudah menunjukkan itu. Persoalannya adalah apakah negara memiliki kemauan politik untuk menghentikan keberulangan tersebut.

WALHI menilai keberulangan karhutla menunjukkan belum adanya kemajuan yang memadai dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rentan. Karena itu, negara tidak boleh kembali menjadikan pemadaman sebagai jawaban utama.

Kita tidak kekurangan air untuk memadamkan api. Kita kekurangan keberanian politik untuk memadamkan sumber masalahnya.

Selama ini, keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dinikmati oleh korporasi, sementara ketika kerusakan terjadi, negara dan rakyat ikut menanggung biayanya.

Rakyat membayar dengan kesehatan. Negara membayar dengan anggaran. Ekosistem membayar dengan kehancuran. Generasi mendatang membayar dengan hilangnya masa depan ekologis.

Inilah ketidakadilan yang tidak boleh terus dinormalisasi. Karhutla semestinya ditempatkan sebagai persoalan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi.

Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang dibuka, gambut yang dikeringkan, atau ruang hidup yang dibebani konsesi. Tetapi merekalah yang akan menerima akibatnya.

Generasi sekarang tidak memiliki hak untuk menghabiskan hak generasi berikutnya.  Kemerdekaan tidak boleh menjadi kebebasan bagi satu generasi untuk menguasai alam dan menyerahkan tagihannya kepada generasi yang belum lahir.

Atas situasi tersebut, WALHI menegaskan Pemerintah harus menghentikan pembiaran karhutla dan membongkar akar persoalannya, bukan hanya mengandalkan pemadaman dan mitigasi ketika api telah muncul.

Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di kawasan hutan dan gambut yang rentan dan mengalami kebakaran berulang, serta mencabut izin yang terbukti melanggar.

Korporasi juga harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas kebakaran dan kerusakan ekologis di wilayah konsesinya. Keuntungan tidak boleh diprivatisasi sementara biaya kerusakan dibebankan kepada rakyat dan negara.

Selanjutnya, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Keberulangan titik api di dalam dan sekitar konsesi menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban belum bekerja secara efektif.

Pemulihan ekosistem harus menjadi kewajiban, terutama pada gambut dan kawasan yang terbakar berulang. Restorasi tidak boleh berhenti sebagai proyek administratif.

Hak generasi mendatang harus menjadi bagian dari setiap keputusan pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak boleh mengeluarkan izin dan mengambil keputusan hari ini dengan mengorbankan hak generasi yang belum lahir.

Delapan puluh satu tahun kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi arah pembangunan, bukan sekadar mengulang seremoni. Negara tidak cukup hadir ketika api menyala. Negara harus hadir sebelum api terjadi.

Selama rakyat masih menghirup asap, selama hutan dan gambut terus dibakar, selama korporasi tidak dimintai pertanggungjawaban secara efektif, dan selama generasi mendatang diwarisi kerusakan yang tidak pernah mereka pilih, maka kemerdekaan kita masih menyisakan pertanyaan mendasar: Merdeka untuk siapa?

Jakarta, 14 Agustus 2026
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```