Jejak Fesyen Eropa di Hutan Indonesia: Mengapa Viskose Harus Masuk EUDR
WALHI mendesak Uni Eropa untuk
memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation
(EUDR), undang-undang bebas deforestasi di Uni Eropa.
Desakan ini didasarkan pada fakta bahwa rantai pasok viskose
masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di
Indonesia yang dalam banyak kasus berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam,
kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi
manusia.
Sebagai negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia,
Indonesia menguasai lebih dari 70% pasar rayon viscose dunia. Dalam riset yang
pernah dilakukan oleh WALHI (2024), Serat viskose yang diproduksi di Indonesia,
terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah
kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan
oleh Sukanto Tanoto.
Baca Juga
Viscose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur
tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam,
sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.
Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok,
terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi,
kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat
hulu sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.
Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses
oleh Sateri di Tiongkok yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE),
produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.
"Dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa
persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global.
Semakin tinggi permintaan fast fesyen, maka akan semakin besar dan luas
dampak di lokasi-lokasi di mana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” kata Uli
Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.
Oleh karena itu, lanjut Uli Arta, selama viskose tidak
diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar
Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan
pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia.
“Hal lainnya, ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam
EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast
fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di
Indonesia," kata Uli Arta Siagian.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyebut
kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan perkebunan kayu juga terjadi di
Riau. Salah satunya oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL
yang kemudian kayunya diolah menjadi viskose oleh PT APR.
Perusahaan ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di
tiga kabupaten di Provinsi Riau. Bahkan keberadaan perusahaan ini juga turut
merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil, tepatnya di Pulau Rupat dan Pulau
Rangsang.
Selain itu, temuan WALHI Riau juga menunjukkan indikasi
pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan ini, khususnya di areal kerja Pulau
Rupat. Meskipun saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut, namun hingga
saat ini belum ada upaya pemulihan lingkungan hidup maupun hak masyarakat di
eks areal kerja PT SRL.
“Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan
industri viskose. Sebab viskose yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun
kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas
ruang hidup masyarakat,” ujar Eko.
“Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan
tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran
lainnya yang telah mereka lakukan. Kemudian negara juga harus segera memulihkan
hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas oleh PT SRL, baik di
Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas,” sambung Eko.
Tidak jauh berbeda di Kalimantan Tengah, salah satu
perusahaan Hutan Tanaman Industri yang turut berkontribusi buruk bagi
lingkungan dan masyarakat adalah PT Industrial Forest Plantation (PT IFP),
merupakan salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle (RGE).
Sejak pertama kali masuk, PT RGE ditolak oleh masyarakat di
desa Humbang Raya dan desa Gawing karena masyarakat khawatir akan kehilangan
akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Aktivitas perusahaan juga menimbulkan berbagai dampak
lingkungan dan sosial, termasuk deforestasi, dugaan pencemaran sumber air,
kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki
nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat.
Temuan WALHI Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa operasional
perusahaan tidak hanya mengubah kondisi ekosistem setempat, tetapi juga memicu
konflik sosial dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan bagi komunitas
terdampak.
Direktur eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman
Palanungkai mengatakan, kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan
cermin kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.
“Karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera melakukan
evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri, sementara
Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan
rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi,
degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,” pungkasnya.
