Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Hingga Pembekuan Perizinan Berusaha
KEMENTERIAN Kehutanan menjatuhkan
sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55
hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan
PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah
karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan
perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang
terdampak. Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT
FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta
PT PSR di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar
tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas
394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT
PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare. Secara keseluruhan,
total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas
pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan
mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan
Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR
dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan
Keperdataan Kehutanan. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian
kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat
kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan
untuk melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban
pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air,
penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air
tanah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab
untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan. Menurutnya, sanksi
administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa
dilakukannya perbaikan dan pemulihan.
Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila
ditemukan dugaan tindak pidana. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk
mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan
mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan,
pemulihan, dan kepatuhan,” ujarnya.
“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap
berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau
mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri
dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum
diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau
kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang
lebih luas bagi masyarakat.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada
masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya
dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi
ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk
mengendalikan kebakaran,” kata dia.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara
masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi
masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus
memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus
menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan
Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah
memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya
akan terus dievaluasi.
Paksaan Pemerintah, kata dia, memberikan konsekuensi kepada
perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari
pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam
batas waktu yang ditentukan.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha
sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak
dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada
pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin
untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha
rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni,
pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat
pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan
areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.
Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan
memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan. Jika
ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian
yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi
maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
