Logo Porosbumi
10 Agu 2026,
10 August 2026
LIVE TV

Konsorsium Pembaruan Agraria Mengecam Keras Perampasan Tanah Petani Sukajaya, Bogor

PorosBumi 10 Agu 2026, 17:59:52 WIB
Konsorsium Pembaruan Agraria Mengecam Keras Perampasan Tanah Petani Sukajaya, Bogor

KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras perampasan tanah petani Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor. KPA juga mendesak PT Prima Mustika Candra (PT PMC) segera menghentikan penggusuran yang memicu kekerasan terhadap warga pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Peristiwa perampasan tanah petani Sukajaya oleh pihak Perusahaan kembali memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih mengandalkan pendekatan represif dengan melibatkan aparat keamanan dan kelompok sipil yang diduga perusahaan kerahkan untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

PT PMC telah berupaya menggusur lahan pertanian masyarakat sejak Senin, 3 Agustus 2026. Pada Kamis (6/8), perusahaan kembali mengerahkan alat berat untuk memasuki wilayah pertanian warga dan meningkatkan eskalasi konflik.

Menurut keterangan warga, sekitar pukul 08.00 WIB alat berat perusahaan memasuki lahan pertanian dengan pengawalan lebih dari 400 orang yang diduga merupakan kelompok bayaran perusahaan. Kelompok tersebut mengepung Desa Sukajaya dari berbagai arah, memasuki lahan pertanian masyarakat, serta merusak kebun dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Warga yang sedang bekerja di kebun dan sawah segera menghadang alat berat agar tidak memasuki lahan garapan mereka. Namun, upaya mempertahankan tanah tersebut justru memicu serangan terhadap warga. Sedikitnya dua orang mengalami luka serius.

Warga bernama Anjar menderita luka bacok di bagian wajah akibat serangan senjata tajam, sedangkan warga lainnya bernama Andi menderita luka serius akibat dugaan pengeroyokan. Aparat keamanan yang berada di lokasi justru meminta warga meninggalkan lahan pertanian mereka, alih-alih melindungi. Warga menolak permintaan tersebut dan tetap bertahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

advertisement

Konflik Berlarut Sejak 1997

 

Konflik agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997. Saat itu pemerintah menerbitkan HGB secara sepihak kepada PT PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Tanah seluas 54 hektare itu tersebar di Desa Sukajaya dan Sukaluyu.

HGB tersebut diperuntukkan untuk membangun kawasan perumahan, pengembangan sektor holtikulutura dan kawasan agrowisata. Namun jatuhnya pemerintahan Orde Baru membuat operasi perusahaan gagal dan tanahnya ditelantarkan, sehingga masyarakat kembali menguasai dan menggarapnya.

Bahkan masyarakat telah beberapa kali mengajukan proses penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah mereka melalui reforma agrarian kepada pemerintah. Akan tetapi, permohonan tersebut tidak pernah direspon. Yang datang justru PT TMC dengan dalih ingin memperpanjang HGB mereka, sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak terhindarkan.

“Pengabaian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria di Sukajaya tidak hanya membuat konflik terus berulang, namun juga menimbulkan intimidasi, teror dan kekerasan terhadap warga dari pihak Perusahaan,” kata Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam siaran persnya.

 

Konflik Agraria Terus Meningkat, Sinyal Mandeknya Pelaksanaan Reforma Agraria

 

Kasus Sukajaya memperlihatkan pola yang terus berulang dalam konflik agraria di Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, penggusuran juga menimpa petani di Laoli, Sumatera Utara, petani Sekti di Jember, Jawa Timur, serta masyarakat di Deli Serdang.

Dalam setiap kasus tersebut, perusahaan menggusur tanah rakyat dengan dukungan aparat keamanan maupun kelompok bayaran. Pendekatan seperti ini berulang kali memicu intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, ada 341 letusan konflik agraria dengan cakupan wilayah mencapai 914.574,936 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024.

KPA juga mencatat pola penanganan konflik yang semakin represif. Sepanjang 2025, aparat dan pihak-pihak yang berkonflik mengkriminalisasi sedikitnya 404 orang, menganiaya 312 orang, menembak 19 orang, dan menyebabkan 1 orang tewas.

Kasus Sukajaya menambah daftar panjang konflik agraria yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah gagal menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.

Atas situasi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak PT PMC segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Desa Sukajaya serta menarik seluruh alat berat dan kelompok sipil bayarannya. Aparat Polisi dan TNI segera menarik mundur pasukannya dari lokasi karena telah menciptakan teror dan intimidasi bagi masyarakat.

Aparat kepolisian diminta segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap warga, termasuk dugaan keterlibatan para pelaku penyerangan bersenjata dan pengeroyokan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya. Menteri ATR/BPN juga diminta untuk segera mencabut dan menghentikan perpanjangan HGB PT PMC, sebab terbukti telah menelantarkan tanah tersebut.

Pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Sukajaya, mengembalikan dan memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah mereka yang telah dirampas perusahaan dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati.

“Kasus Sukajaya memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyat yang mempertahankan tanah, sumber kehidupan dan ruang hidupnya. Selama pemerintah tidak menyelesaikan konflik agraria dan tidak menjalankan reforma agraria secara konsisten, konflik agraria diikuti kekerasan terhadap petani dan masyarakat akan terus berulang,”.  

 

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```