Konsorsium Pembaruan Agraria Mengecam Keras Perampasan Tanah Petani Sukajaya, Bogor
KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA)
mengecam keras perampasan tanah petani Sukajaya, Kecamatan Taman Sari,
Kabupaten Bogor. KPA juga mendesak PT Prima Mustika Candra (PT PMC) segera
menghentikan penggusuran yang memicu kekerasan terhadap warga pada Kamis, 6
Agustus 2026.
Peristiwa
perampasan tanah petani Sukajaya oleh pihak Perusahaan kembali memperlihatkan
bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih mengandalkan pendekatan
represif dengan melibatkan aparat keamanan dan kelompok sipil yang diduga
perusahaan kerahkan untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
PT
PMC telah berupaya menggusur lahan pertanian masyarakat sejak Senin, 3 Agustus
2026. Pada Kamis (6/8), perusahaan kembali mengerahkan alat berat untuk
memasuki wilayah pertanian warga dan meningkatkan eskalasi konflik.
Baca Juga
Menurut
keterangan warga, sekitar pukul 08.00 WIB alat berat perusahaan memasuki lahan
pertanian dengan pengawalan lebih dari 400 orang yang diduga merupakan kelompok
bayaran perusahaan. Kelompok tersebut mengepung Desa Sukajaya dari berbagai
arah, memasuki lahan pertanian masyarakat, serta merusak kebun dan lahan yang
selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Warga
yang sedang bekerja di kebun dan sawah segera menghadang alat berat agar tidak
memasuki lahan garapan mereka. Namun, upaya mempertahankan tanah tersebut
justru memicu serangan terhadap warga. Sedikitnya dua orang mengalami luka
serius.
Warga
bernama Anjar menderita luka bacok di bagian wajah akibat serangan senjata
tajam, sedangkan warga lainnya bernama Andi menderita luka serius akibat dugaan
pengeroyokan. Aparat keamanan yang berada di lokasi justru meminta warga
meninggalkan lahan pertanian mereka, alih-alih melindungi. Warga menolak
permintaan tersebut dan tetap bertahan.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Konflik
Berlarut Sejak 1997
Konflik
agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997. Saat itu pemerintah menerbitkan
HGB secara sepihak kepada PT PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Tanah
seluas 54 hektare itu tersebar di Desa Sukajaya dan Sukaluyu.
HGB
tersebut diperuntukkan untuk membangun kawasan perumahan, pengembangan sektor
holtikulutura dan kawasan agrowisata. Namun jatuhnya pemerintahan Orde Baru
membuat operasi perusahaan gagal dan tanahnya ditelantarkan, sehingga
masyarakat kembali menguasai dan menggarapnya.
Bahkan
masyarakat telah beberapa kali mengajukan proses penyelesaian konflik dan
pengakuan hak atas tanah mereka melalui reforma agrarian kepada pemerintah.
Akan tetapi, permohonan tersebut tidak pernah direspon. Yang datang justru PT
TMC dengan dalih ingin memperpanjang HGB mereka, sehingga konflik antara
masyarakat dan perusahaan tidak terhindarkan.
“Pengabaian
pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria di Sukajaya tidak hanya
membuat konflik terus berulang, namun juga menimbulkan intimidasi, teror dan
kekerasan terhadap warga dari pihak Perusahaan,” kata Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam
siaran persnya.
Konflik
Agraria Terus Meningkat, Sinyal Mandeknya Pelaksanaan Reforma Agraria
Kasus
Sukajaya memperlihatkan pola yang terus berulang dalam konflik agraria di
Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, penggusuran juga menimpa petani di Laoli,
Sumatera Utara, petani Sekti di Jember, Jawa Timur, serta masyarakat di Deli
Serdang.
Dalam
setiap kasus tersebut, perusahaan menggusur tanah rakyat dengan dukungan aparat
keamanan maupun kelompok bayaran. Pendekatan seperti ini berulang kali memicu
intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang
hidupnya.
Catatan
Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, ada 341 letusan konflik agraria dengan cakupan
wilayah mencapai 914.574,936 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024.
KPA
juga mencatat pola penanganan konflik yang semakin represif. Sepanjang 2025,
aparat dan pihak-pihak yang berkonflik mengkriminalisasi sedikitnya 404 orang,
menganiaya 312 orang, menembak 19 orang, dan menyebabkan 1 orang tewas.
Kasus
Sukajaya menambah daftar panjang konflik agraria yang terus meningkat dalam
lima tahun terakhir. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah gagal
menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor
IX/MPR/2001.
Atas
situasi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak PT PMC segera menghentikan
seluruh aktivitas penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Desa Sukajaya
serta menarik seluruh alat berat dan kelompok sipil bayarannya. Aparat Polisi
dan TNI segera menarik mundur pasukannya dari lokasi karena telah menciptakan
teror dan intimidasi bagi masyarakat.
Aparat
kepolisian diminta segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan
terhadap warga, termasuk dugaan keterlibatan para pelaku penyerangan bersenjata
dan pengeroyokan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya. Menteri
ATR/BPN juga diminta untuk segera mencabut dan menghentikan perpanjangan HGB PT
PMC, sebab terbukti telah menelantarkan tanah tersebut.
Pemerintah
diminta segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Sukajaya, mengembalikan
dan memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah mereka yang telah dirampas
perusahaan dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati.
“Kasus
Sukajaya memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyat yang mempertahankan
tanah, sumber kehidupan dan ruang hidupnya. Selama pemerintah tidak
menyelesaikan konflik agraria dan tidak menjalankan reforma agraria secara
konsisten, konflik agraria diikuti kekerasan terhadap petani dan masyarakat
akan terus berulang,”.
