Logo Porosbumi
16 Mei 2026,
16 May 2026
LIVE TV

Krisis Lingkungan di Indonesia Sudah Masuk Kategori Pelanggaran HAM

PorosBumi 16 Mei 2026, 08:27:01 WIB
Krisis Lingkungan di Indonesia Sudah Masuk Kategori Pelanggaran HAM

DOSEN Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang, Dr Purnawan D Negara, SH MH, mengingatkan bahwa eskalasi krisis lingkungan di berbagai wilayah Indonesia bukan lagi sekadar isu teknis ekosistem, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat struktural.

Hal tersebut disampaikan Purnawan saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Paralegal Iklim dan Lingkungan yang diselenggarakan oleh LBH Surabaya di Harris Hotel, Malang, Senin (11/5/2026).

Purnawan yang konsen pada hukum lingkungan ini, menyoroti bagaimana pola pembangunan yang eksploitatif sering kali mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal demi kepentingan modal.

Menurut Purnawan, instrumen hukum yang ada saat ini masih memiliki celah besar dalam memberikan perlindungan bagi korban terdampak.

Ia melihat adanya tren di mana hukum justru sering digunakan sebagai alat legitimasi eksploitasi dibandingkan sebagai perisai bagi masyarakat adat, petani, dan nelayan yang kehilangan ruang hidupnya.

"Kita melihat pola yang terus berulang secara nasional: izin diterbitkan, konflik agraria muncul, dan saat masyarakat melawan, kriminalisasi melalui instrumen seperti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) menjadi ujungnya," ujar pegiat Walhi Jawa Timur tersebut.

Purnawan menegaskan bahwa negara dan korporasi tidak bisa lagi melepaskan diri dari tanggung jawab HAM dalam setiap proyek pembangunan.

Ia mendorong agar terminologi "Ecosida" mulai diadopsi dalam diskursus hukum nasional sebagai bentuk kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan masa depan generasi mendatang.

"Jika akses warga terhadap air bersih hilang dan lahan pangan mereka dirampas, itu adalah serangan nyata terhadap hak hidup. Paradigma kita harus berubah, lingkungan yang sehat adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi yang paling mendasar," tegas Purnawan.

Pelatihan ini sendiri ditujukan untuk memperkuat peran paralegal komunitas sebagai garda terdepan dalam advokasi hukum di lapangan.

Di tengah keterbatasan akses keadilan di daerah-daerah konflik SDA, kehadiran paralegal yang memiliki keberpihakan kritis dianggap menjadi kunci untuk mengimbangi dominasi kekuatan ekonomi dan politik yang merusak lingkungan. (fadlik al iman)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```