Mencapai Target Transisi Energi Tanpa Penambangan Mineral Berlebihan
PEMERINTAH Indonesia sering
mempromosikan transisi energi sebagai keniscayaan dalam menghadapi krisis
iklim. Demi menjalankan ambisi tersebut, permintaan terhadap mineral kritis
seperti litium, nikel, tembaga, dan kobalt terus melonjak untuk memenuhi
kebutuhan industri kendaraan listrik dan energi terbarukan.
Sebagai salah satu negara yang memiliki cadangan dan
produksi nikel terbesar di dunia, nikel di Indonesia dibutuhkan untuk transisi
energi dari energi fosil, khususnya di sektor transportasi. Namun, penambangan
ekstraktif yang masif dilakukan seringkali menyebabkan deforestasi, merusak
biodiversitas, memicu bencana ekologis, dan merampas ruang hidup masyarakat,
seperti apa yang terjadi di Pulau Obi.
“Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel
beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat
luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas
tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan
sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta
permukiman warga,” kata Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwauw dalam
acara Media Briefing di kawasan Tanah Abang, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace
Indonesia Arie Rompas menjelaskan, operasi pertambangan di Indonesia sebagian
besar menggunakan skema open pit mining yang menyebabkan pembukaan lahan
dan deforestasi untuk izin konsesi nikel.
“Konsesi tambang nikel di Indonesia sudah mencapai satu juta
hektare, dan berada di wilayah yang kaya akan biodiversitas, serta di
pulau-pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis yang seharusnya tertutup
untuk aktivitas pertambangan. Pulau-pulau kecil ini khususnya di wilayah
Sulawesi, Halmahera, dan sebagian di Raja Ampat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Greenpeace International bersama para
akademisi di Institute for Sustainable Futures, University of Technology,
Sydney (UTS), Australia, mengeluarkan laporan berjudul Melampaui Ekstraksi:
Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih
Sedikit Mineral.
Laporan ini menjelaskan skenario-skenario yang memungkinkan
transisi energi dilakukan dan sejalan dengan target 1,5°C Perjanjian Paris yang
telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Penulis laporan, Prof Sven Teske
mengatakan, penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan
teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi
yang selaras dengan target 1,5°C.
Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan
politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas. Dalam laporan ini, sejumlah
rekomendasi kebijakan sangat krusial untuk menjaga agar transisi energi
benar-benar berjalan secara hijau dan adil. Pertama, menurunkan
permintaan mineral melalui investasi dan penyediaan sistem mobilitas bersama
seperti transportasi publik yang ditingkatkan serta mobil yang lebih kecil dan
efisien.
Kedua, memberikan insentif untuk
substitusi teknologi baterai menuju alternatif yang membutuhkan lebih sedikit
litium, kobalt, atau nikel. Ketiga, daur ulang dapat secara signifikan
menurunkan kebutuhan akan ekstraksi baru. Keempat, memprioritaskan
penggunaan mineral untuk kebutuhan esensial transisi energi. Kelima,
melindungi ‘Kawasan Terlarang’ dari ekspansi pertambangan.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, hasil analisis
menunjukkan bahwa penambangan nikel maupun mineral transisi lainnya di
ekosistem vital dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi—termasuk Raja Ampat
dan pulau-pulau kecil lainnya—tidak diperlukan untuk mendukung transisi energi
yang ambisius dan selaras dengan target iklim.
Perlindungan wilayah penting lainnya dari penambangan nikel
(Restricted Areas) saat ini sedang dikembangkan oleh Greenpeace secara global
termasuk penghormatan penuh terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas
lokal dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia,
Iqbal Damanik, menegaskan bahwa ekspansi penambangan nikel di wilayah-wilayah
ekosistem vital dan rentan justru bertentangan dengan semangat transisi energi
dengan target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris. Menurutnya, Indonesia
terlalu menjadikan nikel sebagai pijakan utama transisi energi.
“Padahal, sebagian besar produksi nikel di Indonesia masih
diperuntukkan untuk industri stainless steel, dan hanya sekitar empat
persen untuk kebutuhan baterai. Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju
transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah
perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu
sendiri,” katanya.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedy Haryanto
menekankan bahwa dalam menuju transisi energi tidak dapat berjalan sendiri.
Melalui framework Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menekankan
bahwa transisi energi harus dijalankan dengan penegakan hukum, transparansi,
perlindungan hak masyarakat adat, partisipasi publik, serta pengawasan yang
kuat untuk mencegah korupsi, konflik kepentingan dan state capture di sektor
sumber daya alam agar tetap adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan
publik.
“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana
transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau
usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing
disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi
keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.
Transisi energi adalah tentang mentransformasi sistem energi
dan transportasi kita, beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan yang
melimpah dan terjangkau seperti surya, angin, dan solusi energi pintar. Upaya
tersebut perlu selaras dengan menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C,
sekaligus memastikan bahwa transisi energi tidak mengorbankan ekosistem vital,
hak asasi manusia, serta kehidupan dan sumber penghidupan Masyarakat Adat dan
komunitas lokal.
