OJK Cap Dormant Bila Rekening Tak Aktif Lebih 1800 Hari
JAKARTA- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24
Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah
strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan
rekening di sektor Perbankan.
Salah satu hal penting yang
perlu dicermati antara lain, OJK menyatakan rekening tergolong dormant bila rekening yang tidak memiliki
aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Sedangkan rekening tidak
aktif bila tidak memiliki aktivitas
pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Adapun rekening
yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo tergolong
aktif.
Baca Juga
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan
rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk
memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau
penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
dalam keterangan resmi, Rabu(18/11/2025).
Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus
memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan
rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan
pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor
fisik dan jaringan digital.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan
komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan
kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan
dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan
kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Dalam POJK ini diatur secara
lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola
rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui
data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan
menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi
media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu,
dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening
nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant,
mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan
bunga;
2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging
rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan
rekening melalui kanal yang tersedia;
3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan
nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM,
strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan
rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan
dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.