Logo Porosbumi
Rabu,
04 November 2026
LIVE TV

OJK Denda Direksi BOGA Rp2,4 Miliar Dipicu Sajikan Laporan Keuangan Sesat

abdul aziz 04 Nov 2026, 10:04:36 WIB
OJK Denda Direksi BOGA Rp2,4 Miliar Dipicu Sajikan Laporan Keuangan Sesat
Logo OJK-Istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Wahyu Budi Satriyo  menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 karena tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

“OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,” tegas Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).

Hal itu memicu OJK menetapkan sanksi administratif kepada Arif Andi Wihatmanto senilai Rp825 juta karena tanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017– 2020. Sanski serupa juga dijatuhkan kepada Yayan Heryanto dan Hendricus A Hormein. Sehingga total denda yang dikenakan kepada manajemen BOGA Rp2,475 miliar.

“OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.” Tegas Wahyu.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```