OJK Denda Direksi BOGA Rp2,4 Miliar Dipicu Sajikan Laporan Keuangan Sesat
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) OJK
menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto
Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai
dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A.
Hormein.
Plt.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi
OJK, Wahyu Budi Satriyo menyampaikan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar
dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada
Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 karena
tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
“OJK
menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian
informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang
disampaikan kepada OJK,” tegas Wahyu
dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).
Baca Juga
Hal itu memicu OJK menetapkan
sanksi administratif kepada Arif
Andi Wihatmanto senilai Rp825 juta karena tanggung
jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan
keuangan BOGA periode 2017– 2020.
Sanski serupa juga dijatuhkan kepada Yayan Heryanto dan Hendricus A Hormein.
Sehingga total denda yang dikenakan kepada manajemen BOGA Rp2,475 miliar.
“OJK menegaskan bahwa
direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan,
dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi
yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan
investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.” Tegas Wahyu.
