Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, KKP Segel Dua Perusahaan di Riau
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan
(KKP) menghentikan sementara aktivitas PT MNS dan PT TFDI di Kabupaten Siak,
Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas
di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang
dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa setiap
pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL.
Ketentuan itu demi menjaga kelestarian ekosistem di tengah maraknya aktivitas
menetap di kawasan pesisir maupun laut.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan
manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin
(22/6).
Baca Juga
Ipunk melanjutkan bahwa tindakan penghentian sementara yang
berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU
01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT. MNS
(Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti
membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto,
yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa dua perusahaan
tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter
persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.
“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang
Laut.
“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik
lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal)
dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta
empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki
perusahaan,” jelas Sumono.
Kedua perusahaan menurutnya bersikap kooperatif dan
berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang
berlaku.
KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memastikan setiap
aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat
pengawasan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang
tertib dan berkelanjutan.
