Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, dan Danantara Sepakati Percepatan Pembangunan PSEL di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta dan Danantara Indonesia telah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU)
bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam hal percepatan
pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) DKI
Jakarta.
Penandatanganan MoU ini yang diperuntukkan bagi lokasi PSEL
di Tanjungan dan juga Bantargebang, menjadi hal penting sebagai titik awal
proses signifikan dalam penanganan permasalahan kedaruratan sampah DKI Jakarta,
utamanya untuk menghindari ketergantungan kepada TPA Bantargebang yang telah
jauh melebihi kapasitasnya.
Penandatanganan MoU disaksikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi, Kepala BPI Danantara, Wakil Menteri ESDM, Gubernur DKI Jakarta, dan
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Pangan, sesuai mandat dalam
Perpres 109 Tahun 2025, mengkoordinasikan percepatan penanganan sampah
perkotaan menjadi energi listrik berbasiskan teknologi ramah lingkungan. Sesuai
Perpres tersebut, percepatan PSEL dilaksanakan melalui penyederhanakan prosedur
serta pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Danantara Indonesia, PLN dan Badan Usaha.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PSEL, Danantara
Indonesia berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk
mempercepat kesiapan proyek, termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses
pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) sebagaimana diatur dalam
Perpres No. 109 Tahun 2025.
Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah
mengingat posisinya sebagai ibu kota dengan timbunan sampah mencapai 9.120
ton/hari. PSEL akan menjadi solusi modern dan berkelanjutan, sejalan dengan
komitmen Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan percepatan penanganan sampah
secara terintegrasi dari hulu ke hilir, yang diselaraskan dengan UU No. 2 tahun
2024 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diubah dengan
UU 151/2025.
Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu lokasi
yang diproses oleh Danantara Indonesia pada batch berikutnya yang
ditargetkan dimulai segera, dan fasilitas ini akan menjadi bagian integral
pengelolaan sampah di bagian hilir melalui kolaborasi dengan mitra.
