PTUN Kuatkan Putusan KIP, Buka SK Pencabutan Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
GREENPEACE Indonesia menyambut
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak keberatan
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk
membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat
perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Putusan ini menegaskan putusan sebelumnya oleh Komisi
Informasi Pusat, yang menyatakan bahwa dokumen pencabutan izin dan detail
tahapannya merupakan informasi terbuka untuk publik. Putusan ini sedikit
menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP
tambang nikel di Raja Ampat.
“Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk
transparan: segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan
pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan
lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Anggi
Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Baca Juga
Sudah hampir satu tahun Greenpeace Indonesia mencari dokumen
resmi SK pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Empat
perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT
Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut pada Juni 2025, tak ada dokumen resmi
dari pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan bagaimana keputusan
itu dijalankan.
Greenpeace Indonesia pertama kali mengajukan permintaan
informasi ke Kementerian ESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah
ramainya desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat.
Surat balasan Kementerian ESDM menyatakan pencabutan IUP
merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Masih di bulan
yang sama, Greenpeace menyurati BKPM, tapi layang itu tak berbalas berujung
pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga
Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang
mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace, yakni bahwa dokumen pencabutan izin
beserta detail tahapannya adalah informasi terbuka untuk publik.
Adapun informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan
disepakati untuk tidak dibuka kepada publik atau dihitamkan. Putusan itu
menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim bahwa SK pencabutan itu merupakan
rahasia. Namun bukannya bersikap transparan dan menjalankan putusan tersebut,
BKPM banding dengan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
menilai, gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK
pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK
saja tidak dibuka?
“Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga
memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum. Sedangkan bagi publik, transparansi
penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan dalam
menangani persoalan tambang nikel di Raja Ampat,” kata Arie Rompas.
Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan
permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk
melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut.
Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting: darat dan lautnya menjadi
ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan
keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
