Sekjen AMAN: Hukum Kerap Digunakan untuk Melemahkan Masyarakat Adat, Menargetkan Pimpinan Perlawanan
SEKRETARIS Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengingatkan Masyarakat Adat jika proses hukum kerap digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan perlawanan dalam mempertahankan ruang hidup dan hak-hak Masyarakat Adat.
Proses hukum juga cenderung menyasar orang-orang yang memiliki posisi penting dalam memimpin perlawanan Masyarakat Adat. Tujuannya untuk melemahkan perjuangan.
”Kepala adat, ibu-ibu yang melawan di depan, anak-anak muda yang selalu mimpin aksi perlawanan, itulah biasanya yang diambil,” kata Rukka Sombolinggi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-dunia (HIMAS) di Bogor pada 9 Agustus 2026.
Penargetan terhadap para pemimpin perlawanan, ujar Rukka, memiliki tujuan yang jelas, yakni melemahkan kekuatan kolektif Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-haknya.
Anggota komunitas yang hanya mengikuti aksi, umumnya menghadapi risiko yang relatif lebih kecil dibandingkan mereka yang menjadi penggerak utama.
Sebaliknya, kepala adat, perempuan adat, serta generasi muda yang berdiri di barisan depan dan mengorganisasi perlawanan justru paling rentan menjadi sasaran. “Tujuannya selalu untuk melemahkan perjuangan,” tegasnya.
Menurut Rukka, kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari praktik perampasan wilayah adat. Rukka juga menyoroti panjangnya perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
Ia pun menyinggung proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah berlangsung bertahun-tahun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sejauh ini belum menghasilkan keputusan apa pun. Sudah 16 tahun di DPR, karena yang membahas bukan wakil kita, tapi wakil bisnis,” ujarnya.
Rukka memaparkan, lambatnya proses legislasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kuatnya kepentingan ekonomi yang berhadapan langsung dengan tuntutan pengakuan atas wilayah adat.
Rukka menyebut ketika Masyarakat Adat mempertahankan wilayahnya dari penguasaan perusahaan maupun proyek yang didukung pemerintah, berbagai instrumen hukum, kebijakan, dan peraturan dapat digunakan untuk membatasi bahkan membungkam perlawanan.
“Kalau kita melawan perampasan wilayah adat, maka perusahaan dan pemerintah akan menggunakan berbagai hukum, kebijakan dan peraturan untuk membuat kita dibungkam. Itulah kenapa disebut sebagai kriminalisasi,” ungkapnya.
Kriminalisasi Tidak Terjadi Secara Acak
Rukka menekankan bahwa kriminalisasi tidak terjadi secara acak. Disebutnya, kriminalisasi selalu menargetkan pimpinan-pimpinan perlawanan. Kriminalisasi bukan persoalan yang berdiri sendiri.
Rukka meminta publik tidak memandang kriminalisasi Masyarakat Adat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum terhadap individu tertentu.
Di balik proses hukum tersebut, kata Rukka, hampir selalu terdapat persoalan yang lebih mendasar, terutama konflik atas tanah dan penguasaan sumber daya alam.
“Kriminalisasi tidak berdiri sendiri. Pasti ada hubungannya dengan perampasan hak-hak kita, khususnya wilayah adat,” ujarnya.
Rukka menyatakan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2026 ini menjadi momentum bagi Masyarakat Adat untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Persoalan tersebut mulai dari ancaman terhadap wilayah adat, kriminalisasi, kerusakan lingkungan hingga pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang belum ada dari negara.
Tak lupa Rukka menyinggung tema peringatan HIMAS tingkat Internasional tahun ini yang berkaitan dengan pengetahuan dan praktik tradisional Masyarakat Adat, termasuk peran dukun beranak atau penolong persalinan tradisional yang pengetahuannya hidup dan diwariskan di dalam komunitas.
Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya melihat Masyarakat Adat bukan semata sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi sebagai pemilik sistem pengetahuan, kelembagaan, dan praktik kehidupan yang telah bertahan lintas generasi.
”Bagi AMAN, pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap wilayah adat dan penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya. (apg/raafi nurkarim ardikoesoema)
